Menkeu Ingin Ikut Renegoisasi Kontrak Karya
VIVAnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan keinginannya untuk dapat terlibat dalam proses renegoisasi parjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, saat ini, terdapat 76 izin pertambangan batu bara yang akan dilakukan renegoisasi. Dalam hal ini Kemenkeu menegaskan harus ikut terlibat dalam proses renegoisasi nanti.
"Kalau kita dengar presiden, ada 76 izin pertambangan batu bara (akan) dilakukan renegosiasi. Kami perlu aktif (terlibat), menjemput bola supaya bisa melakukan perbaikan," kata Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan, terdapat lebih dari 40 kontrak karya industri mineral dan 8.000 izin usaha pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP) yang memerlukan pengkajian ulang.
Menkeu menilai bahwa selama ini Kemenkeu tidak pernah ikut dilibatkan dalam proses pemberian izin PKP2B atau penandatangan kontrak karya pertambangan. Terlebih lagi, dalam kontrak karya terdapat unsur penerimaan negara, berupa kewajiban pajak, bea masuk, dan royalti yang perlu jadi pertimbangan.
"Kita perlu antisipasi. Ternyata, selama ini kalau ada tanda tangan izin pertambangan, kontrak karya, PKP2B, Kemenkeu tidak pernah dilibatkan, Kami tidak bisa diam. Karena tidak diajak, kita harus aktif terlibat," kata Agus.
Menurut Menkeu, peran aktif dalam renegosiasi kontrak diperlukan sejalan dengan permintaan presiden. Ia menegaskan bahwa renegosiasi kontrak karya semestinya tidak hanya berdasarkan upaya menjaga kelestarian lingkungan, namun unsur penerimaan juga harus dijaga amanatnya.