Kontrak Tambang Disesuaikan UU Minerba
VIVAnews - Pemerintah menilai tidak ada yang salah dengan rencana renegosiasi kontrak karya sektor pertambangan di Indonesia. Sebab, renegosiasi sebetulnya sama-sama dibutuhkan oleh kedua belah pihak.
"Kami menginginkan kontrak disesuaikan dengan UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) dan mereka menginginkan pembicaraan perpanjangan masa investasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, usai acara rakor di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.
Rencana renegosiasi kontrak karya ini, tambahnya, berlaku merata kepada seluruh perusahaan pertambangan di Tanah Air. Pihak-pihak terkait diingatkan tidak perlu risau akan rencana ini sepanjang tetap berpegang pada prinsip saling menghargai dan menghormati.
"Sebab itu, tidak ada ketabuan dalam renegosiasi sepanjang kita tetap menghormati kontrak yang ada dan tidak menentukan sepihak," ujar Hatta.
Hatta menuturkan, salah satu dasar pertimbangan pemerintah melakukan renegosiasi adalah masalah royalti yang harus dibayarkan perusahaan tambang kepada pemerintah. "Selama ini, terjadi perbedaan antara ketentuan yang terdapat pada UU Minerba dengan angka yang tercantum di kontrak karya," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendata bahwa terdapat sekiranya 118 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang akan ditinjau ulang kontrak-kontraknya karena dinilai merugikan negara. Dua hal yang akan diperhatikan dalam renegosiasi ini adalah mengenai luas lahan dan royalti.
Melihat kenyataan tersebut, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dilakukan negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak pertambangan yang tidak adil tersebut. Pernyataan Presiden ini mengacu pada Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.