Bapepam Belum Terima Surat Komisi Penyiaran
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku hingga saat ini, belum menerima surat yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pandangan hukum mengenai rencana aksi korporasi pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, induk usaha Surya Citra Televisi/SCTV.
''Yang jelas, sampai saat ini Bapepam belum menerima surat kalau itu melanggar hukum,'' ujar Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di sela acara seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 16 Juni 11.
Namun hingga saat ini, Nurhaida menambahkan, Bapepam sudah meminta pendapat para konsultan hukum independen dan hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran hukum. ''Jika tidak ada pelanggaran hukum, ya kita masih berada di alur itu,'' kata dia.
Menurutnya, sekarang ini rencana tersebut masih dalam proses akuisisi yang akan dilakukan emiten. ''Bapepam meminta kepada emiten untuk melakukan corporate action sesuai prosedur yang berlaku,'' ujar Nurhaida.
Sebelumnya menurut KPI, pengambilalihan saham tersebut berpotensi menciptakan monopoli dan pelanggaran Undang-undang Penyiaran.
"Kami melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan legal standing kami karena KPI hanya membantu pengawasan pada infrastruktur penyiaran dan soal bisnis ini bagian dari infrastruktur. Jadi, kami punya komitmen moral untuk mengawal itu," kata Komisioner KPI Pusat, Mochamad Riyanto kepada VIVAnews.com di kantor KPI Pusat, Jakarta, pekan lalu. (eh)