Pensiun Dini PNS, Efektif Kurangi Beban APBN?
VIVAnews- Wacana pensiun dini pegawai negeri sipil (PNS) dinilai sulit dilakukan. Rencana yang semula dimaksudkan untuk menghemat anggaran, malah akan memboroskan anggaran. Pasalnya pemerintah harus membayar biaya pesangon yang lebih besar di tahun mendatang.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan adanya pensiun dini itu akan membebani anggaran pada tahun-tahun selanjutnya. Pensiun dini juga percuma dilakukan karena beberapa pos tetap membutuhkan tambahan pegawai baru. "Insentif itu akan membebani anggaran. Apalagi pada saat yang sama dilakukan penerimaan pegawai baru," katanya kepada VIVAnews.
Sementara jika pemerintah merencanakan penghentian pegawai untuk sementara juga sulit dilakukan karena ada beberapa jabatan mendadak yang perlu diisi. Hambatan lainnya, adanya pegawai honorer yang harus diangkat. "Pegawai honorer sudah berapa tahun dijanjikan, mereka kan juga harus diangkat oleh pemerintah," ujarnya.
Menurutnya pengaturan PNS sebaiknya dimulai dengan reformasi struktur organisasi dan jabatan. Apakah terdapat kementerian kelebihan pegawai atau jabatan yang dibuat-buat. Ia mencontohkan untuk pegawai Kementerian Keuangan sendiri memiliki 60 ribu pegawai. "Itu apa saja kerjanya, tiap tahun tetap ada pegawai baru," ujarnya.
Evaluasi organisasi itu juga memilih pegawai yang sesuai dengan jabatannya apa tidak. Atau apakah pegawai itu memiliki jabatan namun tidak punya pekerjaan,"Jabatan itu hanya ditempelkan saja, tapi kerjanya nongkrong, baca koran, tetap dibayar" tambahnya.
Harry mengakui APBN bukanlah pro rakyat, tapi pro birokrasi. Jika diadakan program pensiun dini, maka beban APBN akan menjadi lebih berat pada 2012 dan seterusnya. Meski adanya PNS dini, beban anggaran tetap berat karena semua PNS menuntut kenaikan gaji, remunerasi. "Tetap ada pertambahan belanja pegawai meski orangnya dikurangi," tambahnya.
Pemerintah juga harus menerapkan sistim reward and punishment setiap pegawai. Ia juga setuju penilaian PNS sama dengan sistem yang diterapkan swasta. Jika produktivitasnya tidak sesuai yang diharapkan, maka PNS bisa diberikan peringatan dan pemecatan. "Tapi itu harus merubah dulu Undang-Undangnya," lanjutnya. (adi)