Bank Mega Ganti Uang Elnusa, Asal...

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 29 Juli 2011

Bank Mega Ganti Uang Elnusa, Asal...

VIVAnews - PT Bank Mega Tbk akan mengganti dana PT Elnusa Tbk yang dibobol setelah proses peradilan kasus itu selesai. Selain itu, Bank Mega juga menunggu instruksi Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan dana itu.

"Kan kita sudah nyiapin escrow, jadi escrow-nya berbunyi hanya akan bisa diambil escrow itu atas perintah Bank Indonesia setelah semua permasalahan hukum selesai," kata Direktur Utama Bank Mega, Johanes Bambang Kendarto di Jakarta, Kamis 28 Juli 2011 malam.

Intinya, kata Kendarto, Bank Mega akan mengganti kerugian Elnusa jika permasalahan hukum kasus pembobolan dana itu selesai di pengadilan. "Mau selesai sebulan ya kita bayar sebulan,  mau dua tahun ya dua tahun, kita sih nunggu aja, nunggu masalah hukum," kata dia.

Hingga saat ini, kata Kendarto, pihaknya belum menerima laporan lebih lanjut terkait perkembangan proses peradilan. Karena dia menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada kuasa hukumnya.

"Kita pokoknya begitu selesai, mau selesai sebulan ya kita kembalikan, dua bulan ya dua bulan, setahun ya setahun, kita pokoknya nunggu selesai permasalahan hukumnya ya sudah, itu ketentuan BI," tutur Kendarto.

Sanksi yang diberikan oleh BI, kata Kendarto tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan Bank Mega. Hanya saja ada beberapa hal yang terhambat misalnya rencana ekspansi membuka 100 cabang di wilayah timur Indonesia yang tertunda. "Kita bangun sih terus, kita cari, kan itu butuh tempat butuh tanah, kita cari terus. Jadi nanti begitu selesai sanksinya kita ya segera buka, minta izin dulu setelah itu baru buka, jadi kita siapkan, kita nggak diam," kata dia.

Sebelumnya, salah satu sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia kepada Bank Mega yaitu membentuk escrow account senilai dana milik Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara. Dana Elnusa yang dibobol sebesar Rp111 miliar, sedangkan Pemkab Batubara Rp80 miliar.

Sanksi lainnya melarang Bank Mega membuka cabang baru dan menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts