Asing Terus Buru Surat Berharga RI
VIVAnews - Pemerintah menyatakan investor asing masih akan memburu Surat Berharga Negara (SBN) hingga beberapa bulan mendatang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kepemilikan asing di SBN telah mencapai 35 persen dari sebesar 30 persen pada awal tahun 2011.
Menurut Direktur Jendral Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto, satu hal yang harus diwaspadai mengenai kejadian ini adalah adanya penarikan dana secara tiba-tiba atau sudden reversal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para stakeholder moneter telah memiliki suatu sistem bernama early warning protokol.
"Sistem itu bisa mendeteksi kapan pemerintah harus waspada. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) punya, pemerintah punya, dan Bank Indonesia punya," ungkap Rahmat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.
Rahmat menjelaskan, masih derasnya arus asing masuk (capital inflow) ke Tanah Air disebabkan tidak menentunya keadaan ekonomi global. Kondisi tersebut menyebabkan para investor melarikan dananya ke negara yang dianggat memiliki kondisi ekonomi relatif stabil.
"Situasi global tidak memungkinkan investor global berinvestasi di Eropa begitu juga dengan di Amerika. Di Amerika pertumbuhan ekonomi masih lambat dan di Eropa karena krisis utang. Dinegara-negara lain di Eropa juga masih mengalami krisis utang," jelasnya.
Pemerintah mengaku telah menyiapkan beberapa langkah antisipatif bila terjadi krisis karena timbulnya sudden reversal. Langkah-langkah tersebut antara lain operasi pasar, penggunaan dana menganggur atau idle cash di instansi pemerintahan.
"Idle cash ini tentunya yang berada di bawah kewenangan Kemenkeu, dan besarnya anggaran, tergantung dari kebutuhan," tuturnya.
Langkah antisipatif lain adalah pemerintah bekerja sama dengan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengajak perusahaan-perusahaan pemerintah membeli Surat Utang Negara (SUN).
Upaya terakhir, adalah pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk membeli SBN, SBSN dan lain sebagainya yang dijual oleh investor. "Namun tidak seluruhnya dana SAL ini dapat digunakan dan penggunaannya harus seizin dari DPR," imbuhnya. (eh)