Pinjaman Asing Perbankan Akan Dibatasi 10%

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 30 Juni 2011

Pinjaman Asing Perbankan Akan Dibatasi 10%

VIVAnews - Mengantisipasi derasnya arus masuk dana asing (capital inflow) ke industri perbankan, Bank Indonesia tengah mengkaji pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri menjadi 10 persen dari modal.

BI saat ini sudah menerapkan pembatasan posisi saldo harian PLN bank jangka pendek maksimal 30 persen dari modal bank.

"Esensinya regulasi itu dibuat supaya bank berhati-hati melakukan
pinjaman luar negeri," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah dalam diskusi BI Bareng Media, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2011.

Menurut Difi, pemberlakuan ketentuan baru tersebut sampai kini baru sebatas pengkajian oleh BI. Alasannya, BI melihat arus modal masuk ke tanah air berupa dana asing ke industri perbankan semakin besar.

Untuk itu, bank sentral memandang perlu sebuah langkah antisipasi menghadapi dana panas (hot money) seiring dengan derasnya capital inflow ke pasar domestik.

BI juga menilai langkah tersebut diharapkan bisa membantu mencegah industri perbankan terperosok pada persoalan utang jangka pendek. "Otoritas moneter melihat capital inflow semakin deras masuk ke domestik, Jadi poinnya supaya bank hati-hati pinjaman luar negeri dan eksposure luar negeri bisa tertekan," tambahnya.

Bank Indonesia sebelumnya mencatat pinjaman luar negeri di industri perbankan pada April 2011 menurun menjadi US$4,9 miliar (Rp42 triliun) dibanding akhir Desember 2010 sebesar US$7,2 miliar (Rp61,74 triliun). Selama empat bulan, likuiditas dana asing di perbankan turun US$2,3 miliar atau Rp19,72 triliun.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank menyebutkan pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30 persen dari modal bank dikecualikan jika pinjaman jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bank dan penyaluran kredit ke sektor riil.

Aturan BI ini juga mencantumkan sanksi kewajiban membayar 1 persen per tahun dari kelebihan per hari bagi bank yang melanggar.

Namun dari catatan Bank Indonesia, hingga kini tidak ada bank yang memiliki rasio saldo harian pinjaman luar negeri dalam jangka pendek lebih dari 30 persen terhadap modal. Posisi rasio saldo harian pinjaman luar negeri masih di bawah 25 persen. Posisi ini turun dibanding akhir 2010 yang masih tinggi mencapai 44 persen. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts