Pemerintah Tertibkan Kontrak Migas Asing
VIVAnews - Pemerintah sedang menertibkan sejumlah kontrak yang melibatkan kepemilikan asing pada sejumlah proyek di Indonesia. Kontrak asing yang ditertibkan tersebut adalah peninggalan masa lalu.
"Soal kepemilikan asing itu adalah kontrak-kontrak yang lama sekali," kata Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.
Hatta lalu mencontohkan kontrak dengan asing di sektor minyak dan gas. Pada 1970-an, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, pemerintah Indonesia mengundang kepemilikan asing dengan pola kontrak bagi hasil atau production sharing contract.
Namun, saat ini, pemerintah sedang memperbaiki pola kerja sama tersebut. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia mengungkapkan, dalam Undang Undang Minerba tersebut terdapat lima hal penting yang harus dilakukan. Pertama, tidak membolehkan lagi mengekspor bahan mentah hingga 2014. "Jadi, kami harus meminta mereka membuat roadmap-nya," kata Hatta.
Kedua, harus mengutamakan nilai tambah. "Artinya, industrinya harus dibangun di sini," tutur Hatta.
Ketiga, mengutamakan perusahaan dalam negeri. Keempat, komunitas di sekitar harus dikembangkan, serta kelima, melakukan renegosiasi terhadap kontrak-kontrak itu. (art)