Pemerintah Kaji Profesi TKI di Luar Negeri
VIVAnews - Pemerintah berencana untuk melakukan alih daya kemampuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Hingga saat ini, pekerja bidang pelaksana rumah tangga (PRT) masih mendominasi keahlian para TKI.
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, pihaknya telah membentuk tim peneliti yang bertujuan memeriksa kemungkinan TKI yang bekerja di bidang PRT menjadi pekerja di sektor formal.
"Tim peneliti memeriksa kemungkinan TKI yang dikirim ke luar negeri di bidang PRT sampai tingkat nol, diganti dengan bidang tenaga kerja profesi-profesi formal," ujar Muhaimin saat ditemui usai 'Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Negara' di Auditorium Kantor BPK, Jakarta, Jumat 24 Juni 2011.
Kemungkinan, kata Muhaimin, pengalihan akan terealisasi dalam kurun waktu 10 tahun, dengan melihat dari besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sebagai PRT. Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sebanyak lima juta orang dan 60 persennya adalah PRT. "Kami menghitung, butuh waktu tidak kurang dari 10 tahun karena faktor lima juta orang itu," tuturnya.
Faktor yang dapat mempercepat transformasi ini, menurut dia, adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia angkatan kerja Indonesia. "Di samping jaminan dari berbagai program, misalnya tingkat pendidikan. Angkatan kerja kan sekarang 47 persen yang tidak lulus SD dan lulus SD, diharapkan 2012 turun jadi 20 persen. Itu kan berpengaruh," ujar Muhaimin.
Berkaca pada fakta-fakta tersebut, Muhaimin memprediksi pengalihan profesi ini baru dapat tercapai pada 2017. "Sampai tingkat nol (profesi bidang PRT) kami prediksi pada 2017," kata dia. (art)