Newmont, Masyarakat Resmi NTB Gugat Menkeu

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 06 Juni 2011

Newmont, Masyarakat Resmi NTB Gugat Menkeu

VIVAnews - Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat mendaftarkan gugatan warga negara (citizen law suit) kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Selain menggugat Menkeu, mereka juga menggugat Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, serta PT Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Mining Corporation sebagai induk perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum NTB Basri Mulyani kepada VIVAnews.com di Mataram membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, para penggugat yang berjumlah 20 orang terdiri dari beragam profesi seperti petani, buruh, pedagang dan wiraswasta dari sejumlah daerah di NTB yakni Lombok Timur, Mataram, Lombok Barat, Sumbawa dan Sumbawa Barat tetap fokus terhadap pengembalian tujuh persen saham Newmont jatah divestasi saham 2010 itu.

"Gugatan tetap berlanjut dan sudah didaftarkan pada pukul 14.00 WIB ke PN Jakarta Pusat. Kita fokus untuk menyelesaikan tujuh persen saham, nggak ada pengaruhnya dengan masalah 24 persen saham yang diakuisisi oleh PT Multi Daerah Bersaing itu," kata Basri, Senin 6 Juni 2011.

Basri mengatakan gugatan terhadap menteri keuangan dan lainnya itu tetap berjalan meskipun beredar berita penggadaian 24 persen saham jatah divestasi 2006, 2007, 2008, dan 2009 oleh PT Multicapital. Menurutnya gugatan tersebut merupakan porsi berbeda dengan permasalahan 24 persen saham yang dipermasalahkan Menteri Keuangan itu.

Menurut Basri gugatan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan hak daerah terhadap divestasi yang selama ini cenderung manipulatif. Apalagi berbicara hukum ekonomi kepemilikan 25 persen saham pada perusahaan baru dapat memimpin managemen.

Sementara saat ini daerah NTB baru menguasai 24 persen saham PT NNT. "Ini kan bisa jadi akal-akalan saja. Logika apa yang digunakan pemerintah untuk memantau perusahaan tambang di Sumbawa Barat itu," ujarnya.

Sebelum resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah mengirimkan notifikasi ke Menteri Keuangan. Namun hingga sepekan, notifikasi itu tidak juga mendapat jawaban dari Menteri Keuangan. Meski demikian gugatan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formil.

Perbuatan tergugat dinilai telah melanggar hak atas hidup yang layak serta hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB sebagai korban. Tergugat juga dinilai melanggar undang-undang (UU) salah satunya Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Bahkan tergugat juga dinilai melakukan pemborosan uang negara  sebab dana Pusat Investasi Pemerintah bersumber dari kas negara melalui APBN. (Laporan: Edy Gustan, Mataram, umi)

Kerja di rumah

Popular Posts