20 Aturan Siap Dukung Masterplan Ekonomi
VIVAnews - Untuk mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), sedikitnya terdapat 20 peraturan perundang-undangan yang harus diselesaikan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, Kementerian Perindustrian akan berupaya agar MP3EI dapat berjalan konkret dengan fokus isu adalah implementasinya.
"Jadi, saya mengusulkan ada beberapa peraturan pemerintah dan undang-undang yang saat retreat teridentifikasi untuk diselesaikan. Kira-kira jumlahnya ada 20 dalam bentuk UU, PP, dan Perpres," kata MS Hidayat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 Juni 2011.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menambahkan, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) diketuai langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakilnya. Ketua harian dijabat Menko Perekonomian, dan wakil ketua harian Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta ketua Komite Ekonomi Nasional.
Kemudian para anggotanya terdiri atas para menteri, ketua Kadin, Komite Inovasi Nasional, ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tugas pokok KP3EI antara lain berkoordinasi, melaksanakan, dan merencanakan masterplan tersebut. Selain itu, komite bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan MP3EI, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan guna penyelesaian permasalahan bila ada hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Untuk mendukung tugas ini akan dibentuk tim kerja atau pokja.
"Paling tidak ada tiga pokja yang akan kami bentuk dan dalam pembahasan akan ada satu pokja lagi. Terdiri atas sinkronisasi dan regulasi, pokja yang terkait dengan pembangunan connectivity, dan pokja sumber daya manuasia serta Iptek," kata Hatta.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dalam kesempatan yang sama juga menyatakan, incentive investment akan dicoba diperluas bagi beberapa industri. Namun, yang kaitannya dengan tax holiday masih tahap finalisasi antarkementerian.
"Untuk mendukung MP3EI, masalah insentif fiskal bukanlah yang diutamakan. Yang diutamakan adalah bagaimana secara legalitas proses infrastruktur ini semua dapat terbangun," kata Agus. (art)