Menkeu Kaji PNS Dipindah ke Daerah
VIVAnews - Disamping mengkaji program pensiun dini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pegawai negeri sipil (PNS), khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja di kantor pusat, mengambil program mutasi ke daerah.
"Kami ada pembicaraan kemungkinan dengan pemerintah daerah agar pegawai di Kemenkeu bisa pindah ke daerah. Bisa didukung atau tidak," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
Menurut Agus, pertimbangan agar pegawai Kemenkeu beralih ke daerah karena sejumlah pekerjaan yang semula dikerjakan oleh pemerintah pusat, kini telah beralih ke pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Atas tanah dan Bangunan (BPHTB).
Alasan lain adalah masih banyak daerah yang belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengurusi masalah perpajakan di daerah.
Terkait wacana program pensiun dini yang akan ditawarkan pada PNS, Menkeu mengatakan rencana tersebut baru sebatas di lingkungan Kemenkeu. "Pegawainya itu dimungkinkan untuk menawarkan pensiun dini sukarela," kata dia.
Opsi pensiun dini bagi PNS, lanjut Agus, tidak semata-mata hanya karena belanja pegawai yang semakin membesar. Lebih dari itu, pemerintah ingin meningkatkan produktifitas dari pegawai pemerintah.
"Untuk pekerjaan yang sama bisa diselesaikan dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit, tentu produktivitas pegawai meningkatan" kata dia.
Sebagai informasi, pembayaran gaji PNS memakan anggaran cukup besar. Pemerintah menganggarkan Rp180,6 triliun atau 2,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja dan tunjangan pegawai.
Badan Kepegawaian Negara mencatat jumlah PNS pada 2010 sebanyak 4.598.100 orang. Dari rentang usia 18-65, komposisi paling banyak berada usia 46-50 sebanyak 953.546 orang, dan usia 41-45 sebanyak 882.313 orang.