Pakai Jerigen, BBM Selundupan Capai Miliaran

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 25 Mei 2011

Pakai Jerigen, BBM Selundupan Capai Miliaran

VIVAnews - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengungkapkan modus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditenggarai sering dilakukan menggunakan wadah penampung minyak (jerigen)  atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Hasilnya, BBM subsidi yang diselundupkan bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta per bulan atau sama dengan Rp7,2 miliar per tahun.

Hal tersebut diungkapkan kelapa BPH Migas Tubagus Haryono dalam Penandatanganan Keputusan Bersama Kepala BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2011.

"Kelihatannya ada asosiasi penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkap Tubagus.

Tubagus mengatakan, alasannya kecurigaan dirinya terhadap modus kejahatan tersebut setidaknya terlihat dari upaya penyelundupan 67 jerigen berisi BBM di Lampung.

Selain itu, BPH Migas juga menemukan adanya lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telat beroperasi namun sudah penuh dengan antrian masyarakat yang membawa jerigen untuk menampung BBM dengan skala besar.

"Saat ini tim kami sedang melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di berbagai SPBU,SPBB, dan SPBN maka dari itu kami butuh dukungan dari masyarakat agar BBM bersubsidi diperuntukan bagi orang yang membutuhkan," tambah Tubagus.

BPH Migas memperkirakan BBM subsidi selundupan tersebut kemungkinan akan dijual kembali ke pasar luar negeri ataupun ke pabrik-pabrik  yang mau menampung BBM untuk rakyat miskin tersebut.

Sebelumnya, BPH Migas melansir data jumlah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam tiga bulan pertama tahun 2011, diperkirakan mencapai 28 ribu liter BBM yang berasal dari 25 kasus dengan tersangka sebanyak 34 orang.

Data tersebut diperoleh dari sejumlah operasi pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan bekerjasama dengan Mabes Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dilakukan dalam bentuk kuota yang melebihi batas, penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, maupun menimbun BBM.

Sementara laporan Mabes Polri menunjukan, sepanjang 2010, Polisi telah menindak 161 kasus penyelewengan BBM dengan 220 tersangka dan 187 ribu liter BBM disita. Volume penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menurun dibandingkan posisi tahun 2009 yang mencapai 385 ribu liter berasal dari 112 kasus dengan 135 tersangka.

Melihat kondisi tersebut, BPH Migas melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPH-Migas sejak Senin 24 Mei 2011 lalu sudah mulai mengawasi dan menyisir SPBU setelah mendeteksi terjadinya puluhan kali penjualan BBM subsidi secara ilegal di Lampung. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts