Sanksi BI, Ambisi Bank Mega Tersendat?
VIVAnews- Bank Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Bank Mega Tbk terkait masalah dengan di PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Salah satu sanksi-nya adalah larangan membuka jaringan kantor baru selama satu tahun sejak 24 Mei 2011.
Padahal Bank Mega sendiri berambisi menjadi bank terbesar di kawasan timur Indonesia. CEO Para Group, Chairul Tanjung pernah mengatakan pada 2009 untuk menjadikan Bank Mega menjadi bank terbesar di Indonesia Timur dalam tiga tahun mendatang. Sejak saat itu, Bank Mega menargetkan memiliki 200 kantor cabang baru di kawasan Indonesia Timur hingga 2012. Sedangkan dalam sepuluh tahun, Bank Mega dirancang menjadi salah satu bank terbesar di tanah air.
"Target kami dalam tiga tahun, menjadikan Bank Mega terbesar di kawasan Timur Indonesia" ujar Chairul pada saat itu.
Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Tayib mengatakan untuk mencapai ambisi itu, Bank Mega menyiapkan investasi Rp1,5 triliun untuk membuka 300 kantor cabang baru di seluruh Indonesia dari 2009 hingga 2012.
Lalu apakah larangan BI ini akan menghambat ekspansi Bank Mega?
Kostaman Thayib enggan menjelaskan seberapa besar pengaruh sanksi BI bagi ekspansi Bank Mega ke depan. Ia hanya mengatakan Bank Mega masih bisa memaksimalkan cabang yang ada.
"Cabang yang ada cukup banyak, kita bisa maksimalkan dari cabang yang ada" ujarnya kepada VIVAnews.
Sementara Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan larangan membuka kantor cabang baru oleh BI hanya bersifat sementara. Bank Mega akan tetap melayani nasabah di 313 kantor cabang di seluruh Indonesia. "Semua transaksi perbankan tetap dapat dilayani dan berjalan seperti biasa," kata Gatot.
Sebagai informasi, aset Bank Mega tercatat Rp51,597 triliun pada 2010 atau tumbuh 30 persen dibanding 2009. Untuk perolehan laba 2010 sebesar Rp1,041 triliun atau naik 62,5 persen dibanding 2009 sebesar Rp641 miliar. Sedangkan dana pihak ketiga Dana Pihak Ketiga tercatat Rp42,084 triliun atau naik 28,3 persen pada 2010. (eh)