Walhi: Saham Newmont Sebaiknya untuk Pemda
VIVAnews - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda).
Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Furqon, berpendapat bahwa jika saham divestasi diberikan kepada pemda, upaya penguatan kapasitas daerah bisa optimal. "Bisa mendorong peningkatan perekonomian lokal," kata Berry, Minggu 24 April 2011.
Menurut Berry, semangat memperkuat kapasitas daerah jauh lebih baik ketimbang mengikuti hawa nafsu pemerintah pusat untuk menguasai saham perusahaan tambang tersebut.
Pernyataan ini menanggapi rencana pemerintah pusat yang tetap akan membeli sisa saham divestasi PT. NNT sebesar 7 persen. Dana untuk pembelian itu, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, akan diambil dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Berry mempertanyakan sikap Menteri Keuangan yang tetap ngotot ingin membeli saham divestasi PT NNT. Menurutnya, rencana pengeluaran keuangan negara itu tidak tercantum dalam pos APBN 2011.
"Pemerintah tidak bisa secara sepihak menggunakan segala cara untuk mewujudkan keinginannya. DPR harus bertindak tegas dengan menolak rencana divestasi saham NNT oleh pemerintah pusat," tegas dia.
Benny menambahkan, pos anggaran PIP yang akan dipergunakan untuk pembelian saham NNT, itu pun berpotensi menimbulkan kongkalikong antara pemerintah dan DPR.
Sebagai catatan, dasar hukum PIP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau Indonesia Investment Agency (IIA). Permenkeu itu diteken pada masa Sri Mulyani, pada 16 Mei 2007, dengan semangat investasi pada pembangunan infrastruktur.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya yang berjumlah 80 persen itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010.
Sebanyak 20 persen saham sudah dikuasai pengusaha nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya. Jadwal divestasi 31 persen saham NNT sesuai kontrak karya adalah 3 persen (Maret 2006), 7 persen (Maret 2007), 7 persen (Maret 2008), 7 persen (Maret 2009), dan 7 persen (Maret 2010).
Namun, semua jadwal divestasi itu mundur. PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24 persen saham divestasi dan berniat memiliki 7 persen divestasi 2010 sisanya. MDB merupakan perusahaan patungan PT Daerah Maju Bersama (DMB) dengan PT Multicapital.
Sementara, jelas Berry, MDB merupakan BUMD milik tiga pemda, yakni Pemda Sumbawa, Pemda Sumbawa Barat, dan Pemda NTB. Benny mengingatkan, sudah banyak preseden buruk terkait penyalahgunaan kewenangan hukum ketatanegaraan terkait keuangan negara yang sudah dilanggar dalam kasus-kasus divestasi saham semacam itu.
"Tentunya, organisasi masyarakat sipil tidak akan tinggal diam dan menyuarakan pendapat secara keras terhadap persoalan pelanggaran itu," ujar Berry.