Otoritas Bursa Panggil Elnusa
VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memanggil manajemen PT Elnusa Tbk untuk mengklarifikasi bobolnya deposito milik perseroan yang ditempatkan di PT Bank Mega Tbk senilai Rp111 miliar.
"Kami sudah jadwalkan untuk ketemu mereka," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 26 April 2011.
Menurut Eddy, otoritas bursa akan meminta penjelasan lebih detail, apakah pembobolan dana deposito tersebut akibat kesalahan manajemen Elnusa atau Bank Mega. "Intinya kami ingin dalami, mungkin ada penjelasan Elnusa yang belum ter-cover," ujarnya.
Eddy menjelaskan, dalam pemanggilan itu, BEI akan meminta tambahan penjelasan mengenai kemungkinan mekanisme penggantian dana yang hilang dan dampaknya bagi operasional perseroan.
"Kami ingin lebih mendalami dampak yang akan terjadi, terutama kerugian yang harus ditutup," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, otoritas bursa akan mempertanyakan kenapa dana deposito tersebut bisa dibobol. "Kami ingin lihat juga dampak turunannya," katanya.
Meski demikian, BEI belum mengagendakan pemanggilan kepada pihak Bank Mega. "Untuk sementara dengan Elnusa dulu," ujarnya.
Namun, bila dari penjelasan Elnusa ternyata memerlukan klarifikasi dari Bank Mega, menurut Eddy, BEI akan mempertimbangkan untuk memanggilnya. "Kami lihat dulu keterangan mereka (Bank Mega), apakah nanti perlu berdiskusi juga dengan Bank Mega," ujarnya.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.com, manajemen Elnusa membenarkan adanya pembobolan dana deposito milik perseroan. Elnusa menempatkan dana di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, sejak 7 September 2009 hingga mencapai Rp161 miliar.
Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan. Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.
Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Saat itu, Elnusa mengaku tidak bisa mencairkan simpanan tersebut karena uang miliaran rupiah itu sudah tak ada lagi.
"Apabila hal tersebut benar terjadi, maka pencairan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan Elnusa," kata Division Head of Corporate Secretary Elnusa, Heru Samodra.
Namun, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Mega, Suwartini, menyebutkan, Bank Mega tidak pernah menerima penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka, sehingga tidak ada pembayaran bunga deposito berjangka bulanan. (umi)