Bank Mega Serahkan Kasus Elnusa ke Polisi
VIVAnews - PT Bank Mega Tbk menyerahkan kasus pencairan dana PT Elnusa Tbk kepada pihak berwajib. Bank Mega menegaskan telah memecat kepala cabang Bank Mega Jababeka.
"Sanksi dari bank, (yang bersangkutan) kami pecat," kata Direktur Utama Bank Mega, JB Kendarto, pada konferensi pers di Gedung Bank Mega, Jakarta, Senin, 25 April 2011.
Direktur Risk Compliance and Human Resources Bank Mega, Suwartini, menambahkan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terhadap mantan pegawainya itu. Bank Mega tidak bersedia menjawab apakah mantan pegawainya itu melakukan kolusi dengan direktur keuangan Elnusa.
"Kalau ada indikasi keterlibatan, silakan periksa. Kami tunggu hasilnya," ujarnya.
Suwartini mengatakan, penempatan dana yang dilakukan pada masa Direktur Utama Elnusa, Eteng A Salam, itu sudah mencantumkan aturan dana pencairan itu dialirkan ke rekening mana. Artinya, perjanjian penempatan deposito itu sudah sesuai dengan standar.
Seperti diketahui, Elnusa mulai menempatkan dana di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang sejak 7 September 2009 dan pernah mencapai Rp161 miliar. Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan.
Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.
Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Menurut kepala cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, penempatan dana itu sudah tidak ada karena telah dicairkan. Elnusa mempertanyakan sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega.
"Apabila hal tersebut benar terjadi, pencairan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan Elnusa," kata Division Head of Corporate Secretary PT Elnusa, Heru Samodra.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yan Fitri Halimansyah mengatakan selain menangkap SN, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, di antaranya IHB, kepala cabang Bank Mega Jababeka. (art)