Nasabah Bank Dilindungi UU Konsumen
VIVAnews - Nasabah perbankan berhak mendapatkan ganti rugi atas produk bank yang dinilai merugikan. Prinsip perlindungan nasabah itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jika terjadi kerugian yang dialami nasabah, di dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban pembuktian terletak pada pelaku usaha, bukan konsumen," ujar Ahli Hukum Perbankan, Mustika Kuwera, dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 27 April 2011.
Menurut dia, konsumen diposisikan sebagai pihak yang lemah, sedangkan perbankan di pihak yang kuat, karena mempunyai standar operasi yang dilakukan masing-masing bank.
Mustika menjelaskan, keberadaan UU Perlindungan Konsumen itu yang saat ini belum banyak disadari oleh konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga banyak menerima pengaduan terkait produk perbankan. Menurut pengurus YLKI, Indah Sukmaningsih, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah perhitungan bunga kredit.
Indah mengatakan, bunga kartu kredit hampir sama dengan bunga lintah darat yang dilegalkan. Sementara itu, kasus terbanyak kedua yang diadukan konsumen terkait perlakuan oleh penagih utang atau debt collector.
Kasus yang melibatkan kerugian pada nasabah perbankan, akhir-akhir ini mulai marak. Belum lama ini, dua kasus menimpa Citibank. Dana nasabah bank asal Amerika Serikat itu diduga digelapkan mantan manajer relationship Citibank, Inong Malinda atau Malinda Dee. Total dana yang diduga digelapkan sekitar Rp17 miliar.
Selain itu, Citibank dihadapkan pada kasus meninggalnya nasabah, Irzen Octa, setelah mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak hingga Rp100 juta dari sebelumnya Rp48 juta.
Terakhir, dana deposito milik PT Elnusa Tbk yang ditempatkan di PT Bank Mega Tbk juga raib. Dana Elnusa yang diduga dibobol itu mencapai Rp111 miliar.