LPS Tangani 10 BPR Dilikuidasi pada 2010
VIVAnews - Sepanjang tahun 2010, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani proses likuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2010. Total proses likuidasi yang ditangani LPS yaitu 37 bank yang terdiri dari satu bank umum, 35 BPR dan satu BPR Syariah.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, selama 2010, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi lima bank. Namun jumlah bank yang masuk tahap proses likuidasi masih tersisa 26 bank. Dalam proses ini, untuk lima bank itu rasio hasil pencairan aset dengan kewajiban yang dapat dibayar (recovery rate) 0 persen.
Firdaus mengatakan rendahnya recovery rate dikarenakan kualitas aset bank dilikuidasi umumnya sangat buruk. Apalagi semua bank itu terdapat kecurangan (fraud). "Namun untuk tahun 2011, recovery rate sudah meningkat menjadi 10-15 persen" ujar dia di Kantor LPS, Jumat, 29 April 2011.
Di bagian lain, untuk kinerja LPS, Firdaus menjelaskan penerimaan premi LPS 2010 mencapai Rp4,177 triliun meningkat dibanding tahun 2009 sebesar Rp3,779 triliun. Dari sisi aset, tercatat Rp22,5 triliun atau naik Rp4,8 triliun dibanding 2009 sebesar Rp17,7 triliun. Aset utama LPS itu terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar Rp5,99 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp9,36 triliun.
Dari sisi pendapatan operasi, tercatat Rp5,3 triliun naik Rp562 miliar dari 2009 Rp4,746 triliun. Kenaikan ini akibat peningkatan pendapatan premi sebesar Rp399 miliar. Kenaikan pendapatan premi disumbang peningkatan rata-rata simpanan nasabah sepanjang 2010 sebesar Rp2,105 triliun dibanding 2009 sebesar Rp1,841 triliun.
Namun surplus setelah pajak tercatat Rp935 miliar atau turun dibanding 2009 sebesar Rp1,68 triliun. Penurunan ini karena kenaikan biaya cadangan klaim penjaminan dari Rp1,234 triliun pada 2009 menjadi Rp3,875 triliun pada 2010. (umi)