Discovery Futures Bantah Terkait Kasus Elnusa
VIVAnews - PT Discovery Futures menegaskan perusahaannya tidak terkait dengan kasus pembobolan dana deposito milik PT Elnusa Tbk yang tersimpan di PT Bank Mega Tbk. Perusahaan juga menyatakan tidak ada hubungan dengan PT Discovery Indonesia karena berbeda manajemen.
"Sampai dengan saat ini, dari pemberitaan di media yang saya dengar, tidak ditemukan aliran dana ke PT Discovery Futures," kata Direktur Operasi PT Discovery Futures, TB Andry Adam, di Menara Thamrin, Jakarta, Jumat, 29 April 2011.
Discovery Futures merupakan perusahaan berjangka di bidang perdagangan mata uang asing dan index luar negeri. Perusahaan merupakan anggota dari Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Kliring Berjangka Indonesia.
Humas PT Discovery Futures, Freddy Antonius, menambahkan, Elnusa selama ini tidak pernah terdaftar maupun memiliki rekening di PT Discovery Futures. "PT Elnusa bukan salah satu nasabah di PT Discovery Futures," ujarnya.
Sementara itu, mengenai adanya empat rekening yang diblokir oleh aparat kepolisian, Freddy bisa memastikan bahwa rekening tersebut dari PT Discovery Indonesia. "Manajemen kami berbeda," ujarnya.
Saat ini, Discovery Futures sedang melakukan audit internal dan eksternal sebagai bagian dari kewajiban perusahaan yang terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sebagai informasi, kepolisian sebelumnya telah menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.
Aparat menduga Dirut PT Discovery berinisial IL mengalirkan dananya ke perusahaan PT Harvestindo Asset Management. Ivan merupakan Komisaris utama perusahaan tersebut.
Dugaan itu berasal dari keterangan Bank Mega yang menjelaskan pencairan dana Elnusa itu disalurkan ke dua rekening bisnis atas nama PT Discovery Indonesia di bank X dan Y. Selain itu, PT Discovery Indonesia menempatkan dana deposito pada 16 September dan 6 Oktober 2009 masing-masing senilai Rp5 miliar dan dicairkan sebelum jatuh tempo ke rekening mereka di bank Y. (art)
Laporan: Nur Eka Sukmawati