Direksi Bank Mega Belum Terima Panggilan
VIVAnews - Penyidik Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil direksi Bank Mega pusat untuk mendalami kasus pembobolan PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar di Bank Mega cabang Jababeka.
Namun, menurut Gatot Aris Munandar, corporate secretary Bank Mega, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. "Belum ya," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 29 April 2011.
Bahkan, dia malah mempertanyakan perihal adanya rencana pemanggilan tersebut. "Kata siapa itu ya?" tuturnya Gatot yang mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya rencana pemanggilan terhadap jajaran direksi Bank Mega pusat.
Seperti diketahui, Kapala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap direksi Bank Mega untuk memintai keterangan terkait standar operasi prosedur pencairan deposito.
"Semua yang terkait akan kami panggil termasuk direksi," katanya. Dia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa tiga orang pejabat bank Mega cabang Jababeka.
Aris menuturkan, para pejabat Bank Mega yang sudah diperiksa adalah, customer service, kepala operasional dan kepala administrasi. Pemeriksaan seputaran SOP pencairan dana tersebut.
"Mereka diperiksa sebagai saksi, karena kami juga membutuhkan informasi terkait SOP pencairan dana," jelasnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Kemarin, pihak kepolisian berhasil menyita aset sebesar Rp1,4 miliar milik IF direktur PT Discovery. Aset yang disita kemarin yaitu motor kawasaki Ninja 250 dan sebuah ruko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Pihaknya juga masih melakukan penelusuran aset-aset milik lima tersangka lainnya. Karena, pihaknya menduga para pelaku telah membelikan barang-barang dari hasil pembobolan tersebut. "Aset-aset tersangka lain belum bisa dilacak," katanya.
Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp111 miliar. Barang bukti tersebut berupa enam unit mobil mewah, lima unit sepeda kayuh, uang tunai senilai Rp2 miliar dan US$34.400.
Sementara itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dana PT Elnusa mengalir ke lima rekening milik PT Discovery dan PT Harvestindo. (eh)