Deposito Dibobol, Elnusa Lapor ke Bapepam-LK
VIVAnews - Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk berinisial SN ditangkap petugas Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia diduga kuat melakukan pembobolan rekening Elnusa senilai Rp111 miliar.
Menurut Hanny Soemarno, head of corporate communication Elnusa, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pelaporan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), karena perseroan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Saat ini, kami sedang proses. Berkas-berkas juga sedang disiapkan," ujar dia saat dihubungi VIVAnews.com, di Jakarta, Senin 25 April 2011.
Namun, dia mengatakan, kasus pembobolan rekening Elnusa senilai Rp111 miliar dari sebelumnya diperkirakan Rp161 miliar sudah direncanakan untuk dilaporkan ke Bapepam-LK secepatnya. Namun, karena akhir pekan lalu diselingi liburan panjang akhirnya menjadi tertunda. "Ya, jadi baru hari ini dilaporkan ke Bapepam," tutur Hanny.
Sementara itu, Kepala Biro Penyelidikan dan Pemerikasaan Bapepam-LK, Sarjito mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terjadinya kasus pembobolan dana tersebut. "Belum ada laporan Pak," ujarnya melalui pesan singkatnya yang diterima VIVAnews.com.
Namun, dia mengatakan bahwa Bapepam-LK sudah mengetahui dan mengikuti kasus tersebut melalui media massa.
Seperti diketahui, dari SN, polisi di antaranya mengamankan satu mobil mewah jenis Hummer sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yan Fitri Halimansyah menegaskan, selain menangkap SN, pihaknya juga mengamankan lima tersangka lainnya, di antaranya IHB, kepala cabang Bank Mega Jababeka. (art)