Piutang Rp62 T, Menkeu Siap Ambil Jalur Hukum

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 19 Maret 2011

Piutang Rp62 T, Menkeu Siap Ambil Jalur Hukum

VIVAnews - Kementerian Keuangan tidak segan mengambil tindakan hukum dalam upaya mengurangi jumlah piutang negara yang belum kunjung dibayar penunggak.

Pemerintah ingin piutang negara sudah menutun drastis pada tahun 2014.  Jumlah piutang pemerintah saat ini ditaksir mencapai Rp62 triliun. Seiring waktu, Kemenkeu khawatir jumlah piutang itu akan terus bertambah jika tidak ada upaya penagihan.

"Penagihan itu dimulai dari upaya yang halus,  restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2011.

Menurut Agus, piutang pemerintah itu berasal dari tunggakan aset-aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan untuk ditagih.

Agus yakin, nilai tunggakan utang yang menjadi milik pemerintah tersebut cenderung terus naik. Untuk itu Kementerian Keuangan saat ini tengah menilai jumlah riil piutang yang dimiliki pemerintah.

"Jika diketahui, angka dari piutang itu besar, maka Kementerian Keuangan memiliki program untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut," kata Agus.

Selama ini, upaya pengurusan piutang negara diakui cenderung mengalami kemunduran. Kondisi itu terjadi karena pihak-pihak yang seharusnya menagih seperti Kementerian atau Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Melihat kondisi tersebut, Menkeu berinisiatif untuk mengambil alih tugas penagihan piutang yang diperkirakan mencapai Rp 62 triliun tersebut.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menunjukan, Kementerian Keuangan masih mencatatkan jumlah piutang yang cukup tinggi. Per 31 Oktober 2010, piutang yang ada masih Rp62,64 triliun atau hampir tidak bergeser dibanding posisi Maret 2010 sebesar Rp62,18 triliun.

Komposisi piutang negara itu adalah piutang perbankan sebesar 32 persen atau sekitar Rp20,36 triliun. Sementara itu, piutang non perbankan sebesar Rp42,28 triliun atau 68 persen.

Kerja di rumah

Popular Posts