Izin Lippo Securities Terancam Dicabut
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperingatkan PT Lippo Securities Tbk (LPPS), untuk segera memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait manajer investasi (MI).
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia, Senin 21 Maret 2011, disebutkan bahwa jika ketentuan perundang-undangan itu tidak dipenuhi, Bapepam-LK akan mencabut izin usaha MI milik Lippo Securities.
Pada keterbukaan informasi tersebut dijelaskan, perseroan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan MI, yakni peraturan V.A.3 tentang Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi dan V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi MI.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi perseroan paling lambat sembilan puluh hari sejak 9 Maret 2011.
Jika sampai dengan berakhirnya waktu yang dimaksud di atas, Lippo Securities belum memenuhi seluruh perintah, Bapepam-LK akan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi. Sedangkan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan, masih dalam penelahaan lebih lanjut.
Danang Kemayan Jati, Head of Corporate Communications Lippo Group saat dimintai konfirmasi belum bisa memberikan jawaban. "Nanti, saya coba cari tahu ke manajemen Lippo Securities," ujarnya kepada VIVAnews.com.
Berdasarkan peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi itu di antaranya disebutkan bahwa izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi dapat dicabut oleh Bapepam-LK berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
Pertama, izin usaha dikembalikan oleh manajer investasi yang bersangkutan kepada Bapepam-LK. Kedua, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, atau ketiga, manajer investasi bubar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, mengatakan, status Lippo Securities saat ini bukan sebagai perusahaan efek anggota bursa. "Lippo Securities adalah emiten di bursa dan berstatus perusahaan efek non anggota bursa," ujar Yiong ketika dihubungi VIVAnews.com.
Karena statusnya bukan sebagai anggota bursa, Yiong tidak dapat memberikan penjelasan detail. Sedangkan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, juga belum dapat dimintai penjelasan.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sarjito, ketika dikonfirmasi bahkan hanya menyarankan VIVAnews.com untuk menanyakan hal itu kepada Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon. "Tanya Pak Robinson saja ya," ujar dia.
Namun, Robinson ketika dihubungi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban. Sedangkan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, M Noor Rachman juga belum mengangkat teleponnya.
Berdasarkan materi paparan publik yang disampaikan manajemen Lippo Securities kepada BEI, perusahaan hanya menyediakan layanan jasa manajer investasi.
Menurut laporan keuangan per 31 Desember 2010, Lippo Securities membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2,3 miliar dengan rugi usaha mencapai Rp3,2 miliar. Namun, perolehan bagian atas laba bersih perusahaan asosiasi sebesar Rp142,4 miliar membuat perusahaan mampu membukukan laba bersih Rp132,9 miliar. Saat ini, Lippo Securities berinvestasi pada PT Star Pacific Tbk dan PT Ciptadana Capital. (art)