Impor Jepang Wajib Sertifikasi Bebas Radiasi

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 23 Maret 2011

Impor Jepang Wajib Sertifikasi Bebas Radiasi

VIVAnews - Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan importir bahan pangan dari Jepang untuk menyertakan sertifikat bebas radiasi dari otoritas berkompeten di negara bersangkutan.

Kementan juga tengah menyiapkan aturan persyaratan keamanan pangan yang terkena radiasi. Aturan yang draftnya disiapkan dalam dua minggu ini merupakan tindak lanjut dari kecemasan tercemarnya produk pangan impor dari Jepang pasca kebocoran reaktor nuklir di Fukushima.

"Dalam dua minggu drafnya bisa disahkan menjadi Peraturan Menteri Pertanian," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harbini dalam keterangan pers di kantornya, Ragunan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Menurut Banun, pembahasan aturan tersebut saat ini tengan dikaji bersama instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BATAN, BAPETEN, serta Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan.

Sembari menunggu berlakunya ketentuan itu, pemerintah menyatakan akan memberlakukan ketentuan yang telah ada dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan impor itu mensyaratkan kewajiban bagi importir untuk melampirkan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary certificate) dan sertifikat keamanan makanan (Food Safety/Health Certificate)."Sebelum adanya regulasi baru, kita jalani sesuai prosedur tetap yang ada saat ini," kata Banun

Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri kesehatan Nomor 0047/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikasi Untuk Makanan Impor  menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Aturan ini hanya mewajibkan pelaksanaan ketentuan pada produk pangan seperti susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar maupun olahan, ikan dan hasil laut segar maupun olahan, produk daging dan daging olahan, air mineral, serelia, tepung jagung dan barley.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Banun menyatakan Kementan akan menempatkan petugas karantina pertanian guna memeriksa dokumen sertifikat hasil uji cemaran radiasi di 51 Balai Karantina Pertanian di 33 provinsi Indonesia

Kementan mencatat Jepang selama ini merupakan mitra dagang Indonesia untuk produk pangan. Pada 2010, impor produk pertanian dari Jepang ke Indonesia mencapai 650 frekuensi perdagangan dengan volume 689.386 ton. Jumlah ini mencapai 0,05 persen dari total importasi pangan segar ke Indonesia.

Sebagian besar, importir nasional mendatangkan produk pangan berupa buah, sayur dan serelia, serta kulit daging.

Seperti diketahui, sejumlah negara di Asia seperti Korea Selatan, Hongkong, Singapura dan Filipina telah menerapkan uji bebas kontaminasi cemaran radiasi menyusul bencana radiasi nuklir di Fukushima Jepang.

Selain di Asia, negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat juga telah meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk impor dari Negara Sakura tersebut.

Kekhawatiran AS dan negara importir pangan asal Jepang ini timbul setelah pemerintah Jepang menemukan kadar radiasi di atas tingkat normal terdapat pada susu dan 11 jenis sayuran di daerah Fukushima. Hal ini disebabkan oleh bocoran radiasi di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi yang terjadi sejak gempa dan tsunami menghantam Jepang, 11 Maret lalu.

Pemerintah Jepang juga telah menghentikan sementara pengiriman makanan dari Fukushima dan daerah sekitarnya ke beberapa prefektur lainnya di negara tersebut

Kerja di rumah

Popular Posts