Bandara Awasi Ketat Pesawat dari Jepang

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 23 Maret 2011

Bandara Awasi Ketat Pesawat dari Jepang

VIVAnews - Pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura II, memperketat pengawasan terhadap setiap penumpang, barang, maupun kru dan pesawat dari Jepang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Upaya tersebut sebagai langkah antisipasi atas merebaknya isu radiasi paska bocornya reaktor nuklir di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima.

"Sejauh ini hasilnya selalu negatif," kata Direktur Operasi dan Teknik PT AP II, Salahudin Rafi, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Menurut Rafi, upaya memperketat masuknya penumpang dan barang asal Jepang melalui proses screening radiasi nuklir itu sudah dilakukan sejak merebaknya isu radiasi nuklir dari PLTN Fukushima.

Dalam proses pemeriksaan, AP II telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan fisik.

AP II mengungkapkan, saat ini, Bandara Soekarno-Hatta melayani tiga maskapai penerbangan yang memiliki rute Jakarta-Tokyo melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan Bandara Narita, Tokyo. Ketiga maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Japan Airlines, serta Air Nippon. Ketiganya melakukan penerbangan secara rutin tiga kali dalam sehari.

Paket Bom
Selain itu, pihak AP II meningkatkan pengawasan dan sistem pengamanan di seluruh bandara yang ada di bawah kewenangannya. Hal itu guna mengantisipasi maraknya aksi terorisme yang dilakukan dengan menggunakan paket kiriman.

"Bandara, bisa saja dijadikan target aksi para teroris," kata Rafi.

Sebagai upaya peningkatan pengamanan, manajemen AP II mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh general manager kantor cabang Angkasa Pura II.

Dalam surat tersebut, AP II telah memerintahkan penegakan aturan sebagai bagian antisipasi pengamanan bandara, di antaranya dengan memastikan status penumpang yang masuk ke dalam terminal dan pesawat, memperketat pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang memasuki daerah terbatas (non public area/NPA), memperketat pemeriksaan tidak terkecuali terhadap pemegang pass bandara, membatasi orang yang masuk ke daerah terbatas (restricted public area/RPA) dan NPA.

Selain itu, tidak mengizinkan sama sekali orang masuk ke kawasan non public area tanpa pass bandara.

Khusus untuk paket kiriman yang menggunakan terminal kargo bandara, AP II kini menerapkan ketentuan bahwa setiap pengirim barang wajib menyerahkan salinan kartu identitas (KTP/SIM) serta menuliskan alamat jelas dan nomor telepon.

Selain itu, pengirim harus dapat membuktikan bahwa isi paket yang dikirimkan benar-benar sesuai dengan apa yang tertera dalam surat keterangan. "Jika dicurigai, tidak hanya di-screening, kami bisa meminta untuk membuka paket yang dibawa,” ujar Rafi. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts