Impor Jepang Kena Radiasi Akan Diekspor Balik

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 25 Maret 2011

Impor Jepang Kena Radiasi Akan Diekspor Balik

VIVAnews - Impor pangan dari Jepang yang tidak menyertakan sertifikasi bebas radioaktif akan diuji pemerintah. Jika hasil uji positif mengandung radioaktif, bahan pangan itu akan diekspor balik. 

Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nuz Nuzulia Ishak, pangan asal Jepang yang dikapalkan sebelum 11 Maret 2011, termasuk yang ada saat ini di pasar masih aman karena tidak terkontaminasi radioaktif bocornya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi .

"Namun, barang yang dikapalkan setelah 11 Maret 2011, harus menyertakan sertifikat aman radiasi dari otoritas kompeten di Jepang," kata Nuz di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2011.

Dia menambahkan, dalam waktu satu bulan, barang makanan impor tanpa sertifikat asal Jepang akan diuji sampel. Sebab, impor pangan harus memenuhi ketentuan khusus, di antaranya batas radiasi yang diizinkan tak boleh melebihi 100 Becquerel (Bq) per kilogram.

"Standar kita lebih tinggi daripada standar paparan radiasi di Jepang yang mencapai 300 bq. Standar kita juga lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," katanya.

Nuz menuturkan, dengan kebijakan dan komitmen pemerintah yang ada, serta dalam tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir terhadap produk pangan yang saat ini beredar.

Tim pengawasan terdiri atas beberapa instansi yakni Kementerian Perdagangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian Pertanian, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, serta Kepolisian.

Tim juga telah melakukan pengawasan paska bencana gempa bumi dan tsunami Jepang di tiga wilayah, yakni Semarang, Riau, dan Kalimantan. "Hasilnya, tidak ditemukan bahan pangan impor yang melebihi ambang batas radioaktif yang diizinkan di Indonesia," ujar Nuz.

Nuz menuturkan, pengawasan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 0047/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikasi untuk Makanan Impor.

Aturan ini berlaku pada susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar maupun olahan, ikan dan hasil laut segar maupun olahan, produk daging dan daging olahan, air mineral, serelia, tepung jagung, dan barley.

Sementara itu, neraca perdagangan nonmigas Indonesia-Jepang pada 2010 defisit. Ekspor nonmigas 2010 mencapai US$16,5 miliar dan impor mencapai US$17 miliar. "Ada defisit sekitar US$0,4 miliar," ujar Nuz.

Impor terbesar berasal dari otomotif. Sementara itu, produk makanan dan makanan olahan mencapai 0,09 persen dari total impor bahan makanan.

Jenis komoditas impor makanan dan minuman olahan di antaranya getah damar, kopi, teh, rempah olahan, tepung, buah-buahan, susu, mentega, telur, gandum, tembakau, kakao, dan sayur-sayuran. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts