Rumah Murah Harga Rp20 Juta, Gratis IMB

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 28 Februari 2011

Rumah Murah Harga Rp20 Juta, Gratis IMB

VIVAnews - Pemerintah sudah menyiapkan cetak biru rumah murah bagi masyarakat tak mampu dengan harga sekitar Rp20-26 juta. Cetak biru perumahan murah ini ditargetkan selesai pekan ini. Cetak biru itu mencakup luas rumah, harga, lokasi perumahan, dan jadwal pelaksanaan pembangunan.

Menurut Paul Marpaung, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemeterian Perumahan Rakyat, rumah murah tersebut memang merupakan salah satu program pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, yakni Rp1,2-1,7 juta per bulan. "Jadi, ini benar-benar untuk rakyat, baik pekerja formal maupun informal," kata dia kepada VIVAnews.com

Harga rumah tersebut dipatok pemerintah hanya Rp20-26 juta per unit. Bandingkan dengan harga bandrol untuk rumah sederhana sehat (RSH) saat ini Rp55 juta.

Selain itu ada beberapa keringanan lain, seperti bebas izin pembangunan (izin mendirikan bangunan/IMB). "Kita akan bekerja sama dengan Pemda (pemerintah daerah), agar rumah murah diberikan keringanan bebas pajak," tutur Paul.

Masyarakat yang punya lahan, tapi tidak punya uang membangun rumah, bisa minta bantuan pemerintah.  "Tentunya, harga jadi murah karena tidak perlu keluar biaya pengadaan tanah," tuturnya.

Untuk itu, dia mengaku Kemenpera akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Pemda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pihak perbankan tetap kita libatkan, untuk menopang subsidi selisih bunga bagi MBR (masyarakat berpengahasilan rendah dalam memiliki rumah," kata Paul
 
Sebelumnya, pemerintah berencana

menggunakan dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta dana penghematan kementerian/lembaga untuk membiayai program rumah murah. Namun, untuk penggunaan dana penghematan kementerian/lembaga, pemerintah harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kerja di rumah

Popular Posts