Ini Sanksi Bank yang Tak Umumkan Bunga Kredit
VIVAnews- Bank Indonesia mewajibkan bank dengan aset Rp10 triliun atau lebih mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK)-nya. Jika tidak, bank terancam mendapatkan sanksi administratif atau denda maksimal Rp500 juta.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 Tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate) disebutkan, informasi SBDK itu dipublikasikan oleh bank melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan.
Dalam kebijakan itu bank diancam akan dikenakan sanksi administratif, sesuai aturan yang berlaku. Apa ancaman bagi bank yang tak mengumumkan suku bunganya?
Pertama, Pasal 12/PBI/No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah disebutkan bahwa bank yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif dan dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan bank.
Kedua, dalam PBI 3/22/PBI/2011 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank diatur dalam Pasal 38 ayat 2 dan 3. Ayat 2 menjelaskan bank yang tidak mengumumkan laporan keuangan publikasi triwulan membayar denda paling rendah Rp100 juta dan paling tinggi Rp500 juta. Ayat 3 disebutkan bank yang mengumumkan laporan keuangan publikasi triwulanan, namun tidak menyampaikan laporan keuangan publikasi triwulanan kepada BI akan dikenakan sanksi membayar denda Rp30 juta.
Ketiga, Pasal 38 ayat 4 huruf a disebutkan bila menurut penilaian BI, laporan keuangan publikasi triwulanan secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan atau tidak disajikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, atau Surat Komentar (Management Letter) dari Akuntan Publik menyatakan adanya kelemahan mendasar dari sistem pelaporan data Bank ke Bank Indonesia, maka:
(a) setelah diberi peringatan 2 (dua) kali surat teguran oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk setiap teguran, Bank tidak memperbaiki dan/atau mengumumkan kembali laporan dimaksud, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar serendah-rendahnya sebesar Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp500 juta.
(umi)