Menkeu: Gaji Presiden tak Bisa Dibanding BUMN
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pendapatan yang diterima direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan gubernur Bank Indonesia (BI) tidak akan menjadi pembanding dalam menetapkan penyesuaian gaji pejabat negara termasuk Presiden Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan hanya akan membuat perhitungan pendapatan pejabat negara berdasarkan nilai pekerjaannya (job grade). Artinya, jika pekerjaan pejabat memiliki risiko besar, lingkup tugas luas, dan tanggung jawab tinggi, pendapatan yang diterima akan lebih tinggi.
"Kalau ingin dibandingkan, misalnya dengan direksi BUMN atau gubernur Bank Indonesia, saat ini (gaji) presiden di bawah sekali," kata Agus usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin, 31 Januari 2011.
Menurut Agus, gaji presiden merupakan yang tertinggi untuk kategori pejabat pemerintahan. Dengan demikian, diperlukan kalibrasi atau pengujian yang tepat untuk menentukan pendapatan pejabat negara, baik untuk tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. "Gubernur BI itu bukan pejabat negara," ujarnya.
Kalibrasi tersebut nantinya didasarkan pada nilai pekerjaan atau job grade tersebut. Untuk struktur pemerintahan, presiden merupakan jabatan tertinggi dengan job grade terbesar.
Agus menambahkan, pendapatan presiden tidak bisa dibandingkan dengan direksi BUMN karena perhitungan gaji direksi perusahaan pelat merah didasarkan pada kondisi pasar. Apalagi, beberapa BUMN merupakan perusahaan yang harus mencari keuntungan.
"BUMN tentunya harus dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan swasta, khususnya perusahaan publik. Jadi, mereka ada tanggung jawab untuk mengejar kualitas dan keuntungan," tuturnya.
Perhitungan remunerasi atau tunjangan kinerja di lingkungan perusahaan swasta, dia melanjutkan, didasarkan pada praktik terbaik (best practise) sesuai statusnya sebagai perusahaan publik. "Kalau perusahaannya belum publik dan merugi terus, tentunya harus beda lagi," ujar dia.
Jika dibandingkan, gaji Gubernur BI dan eksekutif BUMN yang jauh melebihi gaji orang nomor satu Republik Indonesia tersebut. Seorang Gubernur BI, mendapatkan gaji pokok Rp41,1 juta plus tunjangan jabatan Rp121,4 juta per bulan. Jika ditambah dengan beragam tunjangan, Gubernur BI bisa memperoleh Rp2,4 miliar per tahun.
Sedangkan, eksekutif BUMN memperoleh penghasilan lebih tinggi lagi. Sebut saja misalnya, seorang direktur utama Bank Mandiri, penghasilan per tahun bisa mencapai Rp7 miliar atau lebih dari Rp700 juta per bulan. (hs)