Hatta Beberkan Syarat Kenaikan Gaji Pejabat
VIVAnews - Usulan kenaikan gaji pejabat negara hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Padahal, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya berharap kenaikan gaji 8 ribu pejabat negara bisa direalisasikan tahun ini.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan syarat sebelum gaji pejabat negara dinaikkan. Dia menekankan penyesuaian gaji pejabat negara hanya akan dilaksanakan jika gaji pegawai golongan rendah sudah mencapai Rp2 juta.
"Saya belum tahu (kapan)," kata Hatta di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin, 31 Januari 2011, saat ditanya apakah kenaikan gaji akan dilaksanakan tahun ini.
Hatta ingin meluruskan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rapat pimpinan TNI/Polri beberapa waktu lalu bukan sebagai keinginan Presiden untuk meminta kenaikan gaji. Apalagi, jika pernyataan tersebut dikaitkan dengan usulan pemerintah menaikkan gaji pejabat negara.
"Yang disampaikan Presiden adalah tidak akan ada kenaikan gaji presiden. Apalagi, sebelum pegawai golongan rendah TNI/Polri itu naik secara bertahap paling tidak menjadi Rp2 juta," kata Hatta.
Dia menambahkan, persoalan kenaikan gaji pejabat negara harus terlebih dahulu dibahas Kementerian Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. "Presiden sudah mengatakan belum saatnya kenaikan gaji, dan (pernyataan) itu juga belum dicabut Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengkaji rencana menaikkan gaji sekitar 8.000 pejabat negara. Kenaikan gaji itu bukan hanya untuk Presiden, melainkan juga seluruh pejabat negara lainnya. Bahkan, pekan lalu Menko Hatta juga menekankan kenaikan gaji tersebut wajib diberlakukan sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah.