57 Pos Tarif Bebas, Negara Kehilangan Rp1,1 T

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 28 Januari 2011

57 Pos Tarif Bebas, Negara Kehilangan Rp1,1 T

VIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan pembebasan 57 pos tarif bea masuk atas barang impor produk pangan berpotensi menghilangkan pemasukan negara sebesar Rp1,1 triliun per tahun. Namun, berkurangnya penerimaan tersebut tidak sampai mengubah target penerimaan pemerintah dari bea dan cukai.

"Kami lebih senang inflasi ditekan dibandingkan pendapatan bea masuk," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2011.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK 011/2011 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini efektif berlaku pada 24 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011 dan akan dilakukan evaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berakhir.

Dengan ketentuan baru tersebut, tarif bea masuk atas barang impor untuk 57 produk pangan ditetapkan sebesar 0 persen.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, pendapatan pemerintah dari bea masuk 57 produk bahan pangan yang kini dibebaskan selama 3 Desember 2010 hingga 25 Januari 2011 mencapai Rp83,27 miliar. Pada periode tersebut, sebenarnya importir masih harus menanggung biaya tambah bayar di beberapa kantor pelayanan Bea Cukai yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total pemasukan pemerintah dari bea masuk 57 komoditas bahan pangan tersebut mencapai Rp100 miliar per bulan atau sekitar Rp1,1 triliun.

Bambang menyampaikan, perhatian utama pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan ini lebih diarahkan kepada tiga hal utama. Ketiga perhatian tersebut adalah ikut mengurangi tekanan inflasi yang mungkin bisa tinggi, mendukung industri yang berkaitan dengan bahan-bahan pangan agar lebih kompetitif, serta meningkatkan produksi pangan dalam negeri.

"Tidak hanya bagaimana pemerintah menerima uang sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana bisa menstimulasi pembangunan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Heri Kristiono, mengatakan, pembebasan bea masuk 57 produk bahan pangan tersebut tidak akan menyebabkan target penerimaan Bea Cukai yang dipatok pemerintah akan berkurang.

Heri menjelaskan, pembebasan bea masuk 57 produk pangan tersebut juga dibarengi dengan ketentuan pemerintah yang akan menaikkan tarif bea masuk yang semula direncanakan sebanyak 1.248 pos tarif. Dalam pos tarif yang naik tersebut, sebanyak 57 pos tarif yang diatur dalam PMK 13 diputuskan untuk tidak dinaikkan.

Data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat target penerimaan Bea Cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 dari bea masuk sebesar Rp17,9 triliun, cukai Rp62,7 triliun, dan bea keluar Rp 5,1 triliun.

Kerja di rumah

Popular Posts