Kenapa Pembahasan RUU OJK Buntu?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 13 Desember 2010

Kenapa Pembahasan RUU OJK Buntu?

VIVAnews - Ribut soal jabatan yang menyebabkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diskors bukan karena soal gaji.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU OJK, Nusron Wahid, mengatakan, rapat diskors karena DPR mempertahankan masalah independensi lembaga OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia.

"Empat hari kami membahas tentang keberadaan Dewan Komisioner dan tata cara pemilihannya," kata dia di Jakarta, Senin 13 Desember 2010.

Menurut dia, DPR menilai keberadaan anggota ex officio diminta tidak ada agar OJK benar-benar independen. Sementara itu, pemerintah bertahan agar anggota ex officio tetap ada agar pengawasan internal pemerintah dan Bank Indonesia tetap masuk di dalamnya.

Tujuannya adalah sebagai penyeimbang dan pembagi informasi dari industri keuangan.

DPR bisa menyetujui anggota ex officio dengan syarat tidak ada hak suara seperti yang diusulkan pemerintah. "Jadi bukan karena gaji," kata Nusron.

"Karena kalau soal gaji, dua anggota ex officio itu misalnya, tidak digaji dari OJK. Tapi, anggota ex officio dari pemerintah dan Bank Indonesia tetap digaji oleh instansi asalnya," kata Nusron.

Sementara itu, bila pemerintah tetap bersikukuh dengan adanya anggota ex officio dan meminta hak suara, DPR juga meminta adanya hak menyeleksi dan memilih anggota ex officio lain.

Anggota ex officio dari DPR adalah mereka yang bisa berasal dari manapun sepanjang memenuhi persyaratan teknis. "Kalau untuk usulan ini, anggota ex officio ini mendapat gaji dari OJK," ujarnya.

Menurut Nusron, karena Dewan Komisioner itu merupakan dewan pemegang kekuasaan tertinggi di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu anggota ex officio sepatutnya tidak boleh memberikan hak suara (memberikan keputusan atau voting) terhadap kebijakan OJK.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rachmany, ketika dihubungi VIVAnews.com untuk mengonfirmasi kebuntuan rapat pembahasan RUU OJK itu sedang rapat. "Maaf sekali, sedang berhalangan/rapat," tulis Fuad dalam pesan layanan singkatnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achsanul Qosasi, mengatakan gaji pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih tinggi dari pegawai Bank Indonesia saat ini. Namun, kenaikan itu tidak terlalu jauh dibandingkan standar gaji BI saat ini.

Kerja di rumah

Popular Posts