Karyawan BI Ajukan Konsep RUU OJK

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Senin, 06 Desember 2010

Karyawan BI Ajukan Konsep RUU OJK

VIVAnews- Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menolak konsep RUU Otoritas Jasa Keuangan yang diusulkan DPR dan pemerintah. Mereka akan mengajukan konsep RUU OJK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Ketua IPEBI, Agus Santoso, Rabu lalu pihaknya dipanggil oleh Panja OJK untuk meminta pendapat mengenai OJK. Mereka diminta memberikan konsep RUU OJK versi karyawan. "Kami siap dan kami sampaikan pada hari Jumat ini," ungkap Agus, di Bank Indonesia, Senin, 6 Desember 2010.

Agus menilai konsep UU OJK yang dibuat pemerintah DPR saat ini terdiri dari dua bagian yaitu OJK dan BI. Dalam OJK, terdiri dari pengaturan, pengawasan, dan juga masuk fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan. Menurut Agus hal itu menyalahi UU BI Pasal 34 dimana fungsi OJK hanya pengawasan saja, bukan sampai stabilitas sistem keuangan.

Karyawan mengusulkan skema lain dengan menggabungkan Lembaga Keuangan Bukan Bank ke dalam Dewan Komisioner Pengawas Keuangan yang berada di bawah BI sebagai lembaga otonom. Di bawah BI akan terdiri Dewan Gubernur, menangani masalah sistem pembayaran, moneter dan stabilitas keuangan, dan Dewan Komisioner Pengawas Keuangan yang menangani pengawasan bank dan pengawasan Lembaga Keuangan Bukan Bank. "Dewan pengawas keuangan ini berada di Bank Indonesia sebagai lembaga otonom," jelasnya.

Sementara untuk pasar modal dipisahkan dari bank sentral, namun tetap ada koordinasi antara Gubernur BI dengan Ketua Bapepam-LK. Menurut Agus, pemisahan itu dikarenakan karena sifat perbankan dan pasar modal berbeda. Perbedaannya adalah perbankan bersifat prudent dan ada yang harus dirahasiakan sementara pasar modal bersifat spekulatif dan transparan.

Kerja di rumah

Popular Posts