Larangan Premium Berlaku Bagi Motor?
VIVAnews- Larangan penggunaan premium tahun depan hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun jumlah kendaraan motor roda dua yang terus meningkat membuat konsumsi premium motor sama dengan konsumsi mobil. Apakah larangan premium nantinya akan berlaku pada motor?
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita Legowo, menjelaskan populasi motor di Indonesia sudah mencapai 87 juta unit, atau mencapai 73 persen dari seluruh kendaraan di Indonesia. Ada kemungkinan pembatasan BBM bersubsidi juga diterapkan untuk kendaraan bermotor roda dua.
"Ini akan kita evaluasi terlebih dahulu," katanya di Jakarta Senin, 6 Desember 2010.
Sementara itu, Pertamina mencatat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, antara mobil pribadi dan motor hampir sama. Tercatat dari konsumsi tahunan sampai 23 juta kiloliter premium, motor mengkonsumsi sampai 10 juta kiloliter. Sisanya, 13 juta kiloliter dikonsumsi mobil.
"Jadi jika dibandingkan, total konsumsi Premium oleh motor mencapai hampir 80 persen dari mobil," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo.
Sedangkan konsumsi terkecil premium datang dari kendaraan umum, tercatat hanya 2 juta kiloliter.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Mochamad Harun menjelaskan bahwa paling besar konsumsi premium ini ada di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Sementara, 60 persen konsumsi premium secara nasional terkonsentrasi di pulau Jawa dan Bali.
Wilayah Jakarta, Harun mencontohkan, jumlah konsumsi premium mencapai 5000 kiloliter per hari. Untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat konsumsinya mencapai 20 ribu kiloliter per hari.
Ia pun berharap agar keputusan pembatasan premium tahun 2011 tidak diikuti dengan pertumbuhan motor yang makin cepat. "Itu sih terserah masyarakat karena hak mereka," kata Harun. Tapi meski masyarakat banyak yang beralih ke motor, Pertamina juga tetap menjamin bahwa jumlah BBM di masyarakat akan selalu dijaga konstan dan stok selalu ada.