Januari, Kosmetik Impor Serbu Indonesia
VIVAnews - Mulai 1 Januari 2011 mendatang, produk kosmetik dari luar negeri akan membanjiri Tanah Air. "Nanti memang kosmetik dari luar negeri akan bebas (masuk), tapi kan kosmetik lokal juga bisa dijual ke Malaysia, Thailand, maupun Filipina," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela sidak bahan pangan di Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2010.
Menteri Mari mengatakan Indonesia dan produsen kosmetik nasional umumnya sudah mempersiapkan diri menghadapi liberalisasi produk kosmetik negara-negara ASEAN itu. "Kita sudah lima tahun mempersiapkannya," kata Mari.
Produsen kosmetik nasional, kata Mari, bisa memanfaatkan momentum ini juga untuk masuk pasar ASEAN secara bebas. Pemerintah siap memberikan pembinaan kepada produsen kosmetik lokal yang menemui kesulitan menghadapi pasar bebas ini.
Konsumen cerdas
Pada bagian lain, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kustantinah mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dari luar negeri. Sebab, saat kebijakan ini diteken pada 2005 lalu telah disepakati bahwa produk kosmetik dari luar negeri tidak perlu melalui evaluasi BPOM sebelum beredar, cukup lewat sistem notifikasi saja. "Pemilik barang harus melakukan notifikasi barang yang akan diproduksi atau diedarkan," katanya.
Artinya, sistem harmonisasi pasar ASEAN ini nantinya meniadakan pengawasan produk kosmetik dari luar negeri dan hanya cukup dengan menotifikasi produknya ke BPOM.
Kustantinah menyatakan BPOM saat ini hanya bisa mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan bisa melindungi dirinya sendiri dari serbuan produk kosmetik asing. Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur rayuan iklan. "Kalau tidak butuh, tidak usah membeli," katanya.
Untuk pengawasan, BPOM hanya bisa melakukannya setelah barang tersebut beredar di pasaran (post market control). Bentuk pengawasan bisa dilakukan melalui pemeriksaan ke sarana distribusi maupun produksi serta menganalisa sampel kosmetik yang diperoleh dari pasar.
"Pelaku usaha harus selalu memenuhi persyaratan yang ditentukan, jadi pengawasan dilakukan juga oleh pelaku usaha," ujar Kustantinah. (kd(