Cegah KKN, BPK Perluas Akses Data
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memperluas akses datanya ke semua kementerian dan lembaga. Akses data melalui online E-Auditee itu diharapkan bisa meningkatkan tata kelola (governance) perangkat pemerintah.
Kali ini, BPK menggandeng Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, kesepakatan antara BPK dan sejumlah lembaga pemerintah bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data oleh BPK. Kesepakatan ini lebih mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data.
"Kesepakatan bersama ini hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data," kata Hadi dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi di kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2010.
Saat ini, BPK telah melakukan MoU dengan enam lembaga negara, 21 kementerian negara/lembaga, dan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hadi mengatakan, BPK membutuhkan kerja sama yang lebih luas dengan lembaga dan instansi pemerintah. Sebab dengan 22.432 entitas objek pemeriksaan, BPK hanya memiliki 2.717 pemeriksa. Sementara itu, BPK hanya diberikan waktu selama dua bulan sejak laporan diserahkan untuk melaporkan hasil pemeriksaan.
"Monitoring yang kuat terjadi kalau transparan dan akuntabel. Payung hukum tidak mungkin terlaksana baik tanpa dukungan dari pimpinan lembaga negara," kata Hadi.
BPK berharap dengan terciptanya E-Auditee itu akan dapat mengurangi potensi KKN sistemik, terwujudnya optimalisasi penerimaan negara, efektivitas pengeluaran negara, dan memudahkan tindak lanjut temuan BPK sesuai perundang-undangan. (art)