Antisipasi Modal Keluar, BI Naikkan GWM Valas
VIVAnews - Guna menahan laju arus dana jangka pendek, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan dua kebijakan baru. Kebijakan tersebut berupa pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek sebesar 30 persen dari modal bank dan menaikkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas.
Bank sentral menilai derasnya arus masuk modal asing masih berlanjut hingga tahun depan. Meski demikian, kemungkinan terjadinya pembalikan arus dana asing atau capital reversal masih akan terjadi.
Untuk itu, bank perlu menambah likuiditas valas. Perbankan, menurut BI, membutuhkan likuiditas valas yang cukup sebagai antisipasi penarikan modal tersebut.
"Kebijakan ini untuk memperkuat pengelolaan arus modal asing dalam pelaksanaan makroprudensial perbankan, karena karakteristik modal asing dalam bentuk investasi portofolio yang cenderung fluktuatif," kata Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Desember 2010.
Pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek ini dilakukan mengingat selama 2010, pinjaman luar negeri bank itu mengalami peningkatan.
"Ada bank yang memiliki saldo pinjaman luar negeri 120 persen dari modal. Bagaimana kalau terjadi reversal (pembalikan arus modal asing). Kami keluarkan kebijakan ini untuk kehati-hatian," ujar Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
Kebijakan tersebut diberlakukan paling lambat akhir Januari 2011 dengan masa transisi selama tiga bulan.
Namun, BI tidak serta merta menerapkan kebijakan tersebut dengan ketat. Bank Indonesia memberikan pengecualian pada pinjaman jangka pendek yang terkait kegiatan sektor riil, pendalaman pasar, dan transaksi perdagangan internasional.
Selain itu, Bank Indonesia akan menaikkan rasio GWM valas secara bertahap dalam enam bulan ke depan sebesar delapan persen.
Tahap pertama, rasio GWM dinaikkan dari satu menjadi lima persen dengan batas waktu pada 1 Maret 2011. Sementara itu, kenaikan tahap dua akan dilakukan pada 1 Juni 2011 sebesar tiga persen.
Budi Mulya memperkirakan potensi penarikan dari GWM valas sebesar US$2-2,5 miliar.
Darmin menambahkan, sebenarnya arus modal asing tersebut bisa saja dihentikan. "Tapi, negara ini membutuhkan dana asing," kata dia. Kebijakan tersebut juga dilakukan agar investor asing merasa nyaman berinvestasi di Indonesia. "Selain itu untuk berjaga-jaga kalau ada guncangan ekonomi global," tuturnya.
Kebijakan menahan arus dana asing ini tidak hanya dilakukan oleh bank sentral. "Pemerintah juga sudah memiliki kebijakan yang dilaksanakan bersamaan dengan kebijakan BI. Saya harap pemerintah segera mengumumkannya," kata Darmin.
Data Bank Indonesia menunjukkan portofolio modal asing sepanjang 2010 sebesar US$16,2 miliar. Pada 2011, BI memperkirakan portofolio modal asing sebesar US$9 miliar. "Ada shifting (perpindahan) portofolio ke sektor riil," kata Budi.
Sementara itu, penanaman modal asing (PMA) pada 2010 sebesar US$12,5 miliar dan 2011 diperkirakan mencapai US$14,3 miliar. Selama 2009, PMA tidak mencapai US$5 miliar.
Darmin mengatakan penerapan GWM valas ini tidak memberikan insentif seperti pada GWM rupiah.