Krakatau Steel Beberkan Penjualan Saham
VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan PT Krakatau Steel digelar terbuka untuk umum. Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar R Bujang, memaparkan proses tercapainya kesepakatan penetapan nilai saham.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Hari Azhar Azis, membuka RDP ini dan mempersilakan Direksi PT Krakatau Steel menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan tahapan mekanisme penetapan harga saham.
"Setelah ini kami juga akan undang Meneg BUMN, Pasar Modal, Menkeu, dan lainnya," ujar Hari saat membuka RDP di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin 29 November 2010.
Dalam keterangannya, Dirut PT Krakatau Steel, Fazwar mengatakan keputusan penetapan nilai saham diambil pada 25 Oktober 2010. Walaupun usulan awal berkisar Rp950-1000, namun akhirnya ditetapkan sebesar Rp800-1150 perlembar saham.
"Direktur Utama PT Krakatau Steel beserta Dewan Komisaris melakukan rapat pukul 8, waktu itu kami sepakat berdasar analisa yang kami punyai membawa angka Rp950-1000, itu ekspektasi kami," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, rapat di kantor kementerian BUMN pun digelar pada pukul 11. Di kantor itulah kemudian harga saham sebesar Rp800-1150 per lembar diputuskan.
"Saat itu ada presentasi oleh salah satu pendukung yakni Credit Suisse, yang dipresentasikan kurva-kurva terkait book building awal," jelasnya.
Dalam RDP ini anggota Komisi XI DPR juga turut mengundang tiga penjamin emisi seperti PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas. Penjamin-penjamin tersebut juga diminta memaparkan informasi yang diketahui terkait saham PT Krakatau Steel.