Pilihan Pertamina Soal Opsi Larangan Premium
VIVAnews - Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan pemerintah akan menerapkan kebijakan larangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor mulai 1 Januari 2011.
Namun, pemerintah belum menentukan salah satu dari dua opsi yang akan dipilih. Kedua opsi yang dimaksud adalah larangan bagi semua mobil pribadi atau larangan berlaku hanya bagi mobil keluaran 2005 ke atas. Opsi apa yang akan dipilih, menurut pemerintah, tergantung dari kesepakatan dengan DPR.
Lantas bagaimana dengan Pertamina sebagai operator BBM bersubsidi?
"Kami sebagai operator akan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah," kata Corporate Secretary Pertamina, M Harun kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat, 26 November 2010.
Namun, kata dia, bagi Pertamina akan lebih senang jika pilihan pemerintah dan DPR jatuh pada opsi yang lebih sederhana. "Opsi yang lebih sederhana adalah opsi pertama, yakni Premium hanya diizinkan bagi mobil pelat kuning," kata dia.
Jadi, kata dia, semua mobil pribadi dilarang mengkonsumsi Premium yang merupakan BBM bersubsidi. Opsi ini akan lebih mudah dijalankan oleh Pertamina sebagai operator, sekaligus oleh para awak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Kalau opsi kedua yang dipilih, pelaksanaannya di lapangan akan lebih rumit," kata Harun. Sebab, bagi para karyawan SPBU memilah-milah kendaraan berdasarkan tahun tidak begitu mudah dijalankan.
Namun, Harun menekankan Pertamina juga menyiapkan perangkat jika akhirnya pemerintah dan DPR memilih opsi kedua. "Kami tentu juga siap jika larangan BBM bersubsidi diberlakukan bagi mobil keluaran 2005."