Dirjen Pajak: Calon Pegawai Jangan Tiru Gayus
VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pagi ini menguliahi 538 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditempatkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tjiptardjo berharap dari CPNS itu tidak akan ada lagi 'Gayus-Gayus' yang lain.
Ditjen Pajak, Tjiptardjo melanjutkan, saat ini terus berbenah atas sistem yang awalnya lemah dan menjadi lubang bagi 'Gayus' untuk lewat.
Upaya pembenahan itu pun membuahkan hasil. Berdasarkan penilaian inisiatif antikorupsi 2010 (PIAK) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 183 unit utama 18 kementerian/lembaga dan delapan pemerintah daerah, Ditjen Pajak masuk yang terbaik.
"Kami satu-satunya yang diambang batas baik, yang enam ke atas. Ditjen Pajak mendapat nilai 8,18," kata Tjiptardjo di Kantor Pajak, Jakarta, Selasa 30 November 2010.
Untuk itu, kepada publik, dia berharap agar jangan selalu dipersepsikan bahwa 'Gayus-Gayus' lain masih ada.
Menurut Tjiptardjo, penilaian KPK itu menunjukkan ada instrumen atau standard operating procedure (SOP) yang oleh KPK dianggap makin mempersempit peluang terjadinya korupsi. "Kami terus berusaha memperbaiki, ada transparansi di pajak," kata dia.
Dia menjelaskan, bila dalam faktanya ada usaha yang melenceng dari ketentuan, secara langsung sistem di Ditjen Pajak itu yang akan memberi peringatan. Mulai dari atasan sampai bawahan semua yang melanggar pasti akan kena sanksi.
"Tadi saya tekankan, jangan seperti Gayus. Saya nasihati layaknya orang tua yang memberi tahu kepada anaknya," kata Tjiptardjo.
Ketika ditanya apakah ada program untuk mendikte kejujuran di Ditjen Pajak, menurut Tjiptardjo, sejauh ini belum ada. Tapi, dalam sistem yang terbentuk ada peraturan yang sifatnya melindungi wishtleblower (peniup peluit) atau bagi mereka yang melaporkan pegawai lain atas kejadian melanggar peraturan.
"Kami sebagai pemimpin harus optimistis bahwa mereka (538 CPNS) semuanya baik. Kan sudah disaring dari 100 ribu pendaftar. Jadi, kami sebagai orang tua, (berharap) jangan macam-macam," kata dia.
Sementara itu, terkait penilaian KPK, Tjiptardjo mengatakan bahwa Ditjen Pajak memiliki skor tinggi pada nilai kode etik, yakni sebesar 9,73. Nilai tertinggi tersebut sama dengan yang diraih Pemerintah Kota Yogyakarta.
Untuk penilaian atas peningkatan akses publik, Ditjen Pajak juga memperoleh nilai tertinggi sebesar 9,62 bersama 28 unit utama lain. Penilaian atas promosi antikorupsi, Ditjen Pajak memperoleh nilai tertinggi 9,82 bersama tujuh unit utama lainnya.
Keberhasilan memperoleh nilai tertinggi itu karena semangat reformasi dari seluruh jajaran Ditjen Pajak untuk berubah dalam upaya menyempurnakan reformasi birokrasi. (hs)