Tambang Asing Wajib Divestasi Hingga 51%

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 07 Maret 2012

Tambang Asing Wajib Divestasi Hingga 51%

Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada mitra Indonesia. (REUTERS/David Stanway)

VIVAnews - Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan sahamnya secara bertahap paling sedikit 51 persen kepada mitra Indonesia. Divestasi harus dilakukan setelah lima tahun hingga tahun ke 10, sejak perusahaan itu berproduksi.

Yang dimaksud mitra Indonesia adalah pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perusahaan swasta nasional.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012.

"Penawaran saham sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak 5 tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan," bunyi Pasal 97 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu 7 Maret 2012.

Ketentuan tentang divestasi perusahaan tambang mineral dan batubara asing ini berbeda jauh dengan ketentuan yang tertuang sebelumnya dalam PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam aturan ini pemerintah hanya mewajiban perusahaan tambang mineral dan batu bara mendivestasikan 20 persen dari seluruh saham. Dalam PP Nomor 24 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas PP. Nomor 23 Tahun 2010 itu tidak disebutkan secara langsung jenis usaha tambang yang diwajibkan divestasi.

Namun mengacu kepada PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 2 Ayat 2, pertambangan mineral dan batu bara dikelompokkan dalam lima golongan komoditas, yaitu; Pertama, mineral radioaktif yang meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.

Kedua, mineral logam, seperti emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, platina, kalium, kalsium, bauksit, titanium, besi, dan air raksa.

Ketiga, mineral bukan logam, seperti intan, pasir kuarsa, yodium, fosfat, belerang, asbes, batu gamping untuk semen, gypsum, dan batu kuarsa.

Keempat, bebatuan, seperti tanah serap, andesit, batu apung, sirtu, pasir urug, Kristal kuarsa, giok, pasir laut, tanah merah, batu gunung besar, dan onik. Serta golongan kelima, batu bara yang meliputi bitumen padat, batuan aspal, batu bara, dan gambut.

PP Nomor 24 Tahun 2012 ini juga memuat tahapan divestasi bagi pemegang saham asing, yaitu:
- Tahun keenam 20 persen
- Tahun ketujuh 30 persen
- Tahun kedelapan 37 persen
- Tahun kesembilan 44 persen
- Tahun kesepuluh 51 persen

PP ini juga menjelaskan, pengalihan saham asing dilakukan secara berurutan kepada pemerintah pusat terlebih dulu. Jika pemerintah tidak bersedia membeli, maka ditawarkan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Jika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak bersedia, maka ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang. Apabila BUMN dan BUMD tidak bersedia, ditawarkan kepada perusahaan swasta nasional melalui lelang. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts