Syarat Pemerintah Bangun Rumah Rp25 Juta
VIVAnews - Pemerintah terus menggenjot pembangunan rumah supermurah untuk masyarakat berpendapatan rendah. Salah satunya, pembangunan rumah murah seharga Rp25 juta per unit.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada, pemerintah bisa membangun rumah supermurah tersebut dengan beberapa cara yang harus ditempuh.
Pertama, kata dia, Kementerian Perumahan Rakyat harus menunjuk kontraktor yang siap membangun rumah murah, yang rencananya dibangun dengan tipe 36 tersebut.
"Sebab, kalau pengembang mana mau bangun rumah yang minim keuntungannya," kata dia saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin malam, 12 Maret 2012.
Kedua, Ali menambahkan, Kemenpera harus menjalin kerja sama dengan stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pengadaan lahannya. "Misalnya, membangun rumah untuk PNS, ya usahakan dapat hibah tanah dari kementerian atau lembaga tempat PNS itu bekerja," ujarnya.
Ketiga, dia melanjutkan, manfaatkan fasilitas pembiayaan dari dana tabungan pegawai seperti yang ditampung oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) TNI/Polri maupun Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum–PNS).
"Pegawasi swasta juga bisa melalui Jamsostek, asalkan lahannya tadi itu disediakan oleh perusahaan. Kalau lahannya gratis atau dihibahkan, angka Rp25 juta masuk hitungan dalam membangun rumah dengan tipe 36," tegas Ali. (adi)