Pusat Tak Bantu Bangun Jalur Puncak II

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 10 Maret 2012

Pusat Tak Bantu Bangun Jalur Puncak II

Jalur Puncak II merupakan jalan provinsi, sedangkan kewenangan di dalam APBN hanya untuk jalan nasional. (VIVAnews/Ayatullah Humaini)

VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membantu dalam segi pendanaan untuk membangun jalur Puncak II sepanjang 40 kilometer. Pihaknya terhambat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara/Daerah.

"Ya, kami kan tergantung kewenangannya. Kalau urusan pusat itu bisa ditangani. Tapi, kalau itu provinsi agak sulit," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 5 Maret 2012.

Djoko menuturkan, jalur Puncak II merupakan jalan provinsi, sedangkan kewenangan di dalam APBN hanya untuk jalan nasional. "Ini masalah kewenangan membiayai daerah dan ada keterbatasannya, kalau membiayai uangnya dari mana," ujarnya.

Dia menambahkan, kalau satu provinsi minta dibiayai pemerintah pusat nanti akan banyak atau semua provinsi yang minta dibiayai. "Kalau kami bantu nanti semuanya minta dibantu. Kami nanti kena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan karena itu ada peraturan di PP No 38 Tahun 2008," kata Djoko.

Pemerintah pusat, Djoko melanjutkan, hanya bisa memfasilitasi pemerintah daerah, misalnya memberikan sosialisasi, fasilitas software, dan mendorong pemda agar dapat membiayai sendiri. "Itu merupakan tugas rutin kami dan menyelenggarakan konsultasi regional karena PP 38 Tahun 2008 menggariskan seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat terobosan untuk mengatasi kemacetan yang terus terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Caranya,  dengan membangun jalur Puncak II sepanjang 40 kilometer. Lengkapnya, baca tautan ini. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts