Potensi Pajak Hilang Tahun Ini Rp500 Triliun?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 13 Maret 2012

Potensi Pajak Hilang Tahun Ini Rp500 Triliun?

VIVAnews - Proyeksi penerimaan pajak di Indonesia tahun ini mencapai Rp1.033 triliun. Namun, potensi pajak yang hilang sebenarnya juga luar biasa. Diperkirakan mencapai Rp512 triliun atau sebesar 50 persen dari total penerimaan pajak.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.

Menurutnya, kalkulasi itu berdasarkan kapasitas penerimaan pajak Indonesia yang semestinya sebagai negara pendapatan menengah.

"Perkiraan konservatif IMF (International Monetary Fund) potensi pajak yang hilang juga lebih dari 40 persen," ucap Budiantoro dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.

Pemerintah sendiri, lanjut Budiantoro, berencana menambah utang baru sebesar Rp50 triliun. Dengan begitu, Indonesia tahun ini akan berutang Rp174 triliun, atau secara akumulasi utang Indonesia mencapai rekor Rp2.000 triliun.

"Ini berarti, setiap penduduk Indonesia akan menanggung utang lebih dari Rp8 juta," kata dia.

Akibat potensi pajak yang hilang itu, tambah Budiantoro, maka tak mengherankan bila rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sekitar 12 persen.

Padahal, rata-rata penerimaan pajak negara-negara kelompok lower middle income seperti Indonesia mencapai 19 persen. Bahkan, penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia di bawah rata-rata negara miskin yang sudah mencapai 14,3 persen.

Ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, katanya, menyebabkan utang baru hampir selalu lebih besar dari cicilan dan menyebabkan utang menumpuk. Rasio utang terhadap PDB di bawah 30 persen bukan berarti aman apabila rasio pajak terus rendah.

"Akumulasi utang dan pendapatan rendah akan membawa Indonesia terjebak dalam perangkap utang," kata dia.

Research Associate Perkumpulan Prakarsa, Justinus Prastowo menambahkan, penerimaan pajak bukan saja rendah, namun juga tidak adil karena makin memperparah kesenjangan. Kelompok kaya justru membayar pajak jauh lebih kecil dari kelompok menengah ke bawah.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan, karena kelompok lebih lemah mendapat beban lebih besar," ucapnya.

Rekomendasi Optimalisasi Penerimaan Pajak

Prastowo mengatakan, dalam konteks mengoptimalisasi penerimaan pajak agar Indonesia bisa mencapai rasio pajak sesuai potensinya yang sekaligus mengupayakan prinsip keadilan dan efisien, maka perlu ada beberapa rekomendasi kebijakan.

Pertama, Kementerian Keuangan perlu mengkalkulasi dan menghitung potensi pajak sesungguhnya maupun selisih pajak yang ada. Termasuk menghitung potensi kebocoran penerimaan pajak, karena praktik korupsi dan kolusi serta ketidakcakapan aparaturnya.

Perbaikan sistem, institusi, dan kebocoran dilakukan dengan menargetkan rasio pajak minimal naik 1 persen per tahun, hingga tercapai rasio pajak setara dengan rata-rata negara pendapatan menengah, yakni 19 persen sampai 26 persen.

Kedua, pemanfaatan kerjasama perpajakan dengan pihak ketiga untuk mendapatkan data objek pajak dan basis data pajak harus dioptimalkan. Sumbernya antara lain pertukaran data dengan otoritas pajak negara lain, data keuangan internasional, simpanan bank, investasi di pasar modal dan pasar uang, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menginformasikan rekening gendut pejabat, dan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pemerintah dan DPR perlu mengambil langkah proaktif memajaki kekayaan netto wajib pajak yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf p UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 36 tahun 2008," kata dia.

Prastowo menambahkan rekomendasi berikutnya adalah soal rentang pajak perlu diperlebar dan dipertinggi pada kategori high net worth individual dengan format lapisan penghasilan di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 35 persen. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 40 persen.

Untuk saat ini, penghasilan tertinggi adalah di atas Rp500 juta dikenai tarif pajak sebesar 30 persen. "Tingginya peningkatan penghasilan orang terkaya saat ini, maka batasan tertinggi Rp500 juta itu sudah tidak relevan," ujar dia.

Terakhir, lanjut Prastowo, penerimaan pajak dari sektor yang potensial, seperti pertambangan, industri pertanian, dan industri hasil hutan yang masih sulit dipajaki karena kendala teknis administrasi perlu diterapkan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif dan prosedur yang disepakati bersama sampai dengan terciptanya sistem administrasi yang baik. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts