Perbanas: Mustahil Larang Rekrut CEO Asing

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 13 Maret 2012

Perbanas: Mustahil Larang Rekrut CEO Asing

VIVAnews - Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional, Sigit Pranomo, mengatakan tidak mungkin melarang tenaga asing sebagai CEO (Chief Executive Officer) untuk bekerja di Indonesia. Apalagi mayoritas pemilik saham di perusahaan yang bersangkutan adalah pihak asing.

"Tidak mungkin kita melarang CEO atau sebagai orang pertama dalam suatu perusahaan. Apalagi kalau perusahaan itu memang PMA atau sahamnya mayoritas dikuasai asing," Kata Sigit dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

Ia menilai arti kata CEO asing yang sebutkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menimbulkan kebingungan.

"Kemenakertrans harus segera melakukan koreksi agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidak pastian. Dari informasi yang saya peroleh katanya mereka salah menerjemahkan CEO," ujarnya.

Menurut Sigit, Kemenakertrans salah dalam memberikan penjelasan mengenai pengertian CEO, dan ini sangat patut disayangkan. Dalam aturan Kemenakertrans CEO didefinisikan sebagai Kepala Eksekutif Kantor. Padahal posisi CEO sama dengan Direktur Utama. "Sungguh patut disayangkan kalau di Kementerian masih terjadi hal seperti ini," ujar Sigit.

Kendati demikian, Sigit memahani kebijakan Kemenakertrans, yang melarang asing untuk menduduki sebagai Manager.

"Untuk jabatan jabatan lainnya selain CEO yang salah diterjemahkan tadi,  kami sangat memahami kebijakan dan keputusan Kemenakertrans yang melarang tenaga asing mendudukinya," ungkap Sigit.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang tenaga kerja asing menduduki posisi CEO di perusahaan berbadan hukum Indonesia.

Larangan ini seiring keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani pada 29 Februari.

Keluarnya keputusan menteri ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan yang tak boleh di baca disini.

(ren)

Kerja di rumah

Popular Posts