Pemilihan Direksi Bursa Efek Tak Demokratis?

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 08 Maret 2012

Pemilihan Direksi Bursa Efek Tak Demokratis?

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali menggelar pemilihan jajaran direksi baru. Direksi pimpinan Ito Warsito yang diangkat pada 1 Juli 2009, akan segera mengakhiri masa jabatan pada tahun ini.

Pada pergantian kali ini, proses pemilihan direksi akan dilaksanakan secara berbeda. Jika sebelumnya direksi BEI dipilih anggota bursa, kali ini yang akan memilih adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Artinya, anggota bursa hanya mengirimkan paket-kaet direksi pilihan mereka ke Bapepam-LK. Dan kemudian, Bapepam-LK yang memilih dan menentukan paket direksi tersebut.

Menanggapi perubahan tata cara pemilihan direksi BEI tersebut, Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses pemilihan direksi bursa tersebut. Maklum, Bapepam-LK merupakan lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian keuangan.

"Tidak ada sama sekali intervensi, kalau memang ada pihak yang tidak senang karena dianggap tidak demokratis, ya tentunya setiap peraturan harus dilihat dari sisi ingin menjadikan semua lebih baik," kata Anny, ketika ditemui di BEI, Jakarta, Kamis 8 Maret 2012.

Anny mengaku telah mendengar adanya keluhan sejumlah kalangan yang menganggap peraturan baru pemilihan direksi BEI kali ini tidak demokratis. Namun, dia memastikan, keraguan itu semata muncul karena adanya salah kaprah dari para pelaku pasar modal yang belum mendengar penjelasan Bapepam-LK. "Persepsi tidak demokratis timbul karena belum ada penjelasan," kata Anny.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, menampik anggapan bahwa pemilihan direksi BEI kali ini berjalan tidak demokratis. Bapepam-LK justru melihat peraturan baru terkait pemilihan direksi BEI sudah sangat demokratis.
 
Hal itu, ujar Nurhaida, bisa dilihat dari upaya Bapepam-LK mengakomodasi Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya tak bisa mengusung calon untuk masuk dalam bursa calon direksi BEI. Anggota bursa selama ini terbentur peraturan yang mensyaratkan bahwa mereka harus memiliki nilai transaksi dan frekuensi perdagangan minimal 0,2 persen.
 
"Peraturan itu sudah kami ubah dan sekarang setiap AB memiliki hak yang sama untuk mengajukan paket direksi bersama AB lain dalam satu grup dengan minimal 10 persen suara," kata Nurhaida pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Peraturan baru dari Bapepam-LK Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek telah mengubah proses pemilihan direksi baru. Dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-54/BL/2012 disebutkan bahwa pemilihan direksi BEI akan dilaksanakan oleh Bapepam-LK.

Nantinya, pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya mengangkat paket direksi yang telah dipilih oleh Bapepam-LK tersebut.

Sesuai dengan peraturan, 120 hari sebelum rapat umum pemegang saham, direksi bursa harus menyampaikan jadwal dan Agenda rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kerja di rumah

Popular Posts