Kominfo Kebut Standar Teknis Uang Elektronik
VIVAnews - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, mengatakan pemerintah secepatnya membuat standar teknis untuk memudahkan interkoneksi dan penggunaan uang elektronik atau e-money.
“Kami sedang lakukan standardisasi. Kalau standarnya selesai, ini bisa saja kami lakukan SMI (standar merek Indonesia). Kami harapkan tahun ini selesai,” kata Ashwin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 14 Maret 2012.
Dia melanjutkan, Kominfo hanya bertugas membuat standar yang menyangkut teknologi, seperti hal-hal teknis dalam kartu e-money. Apakah ke depannya akan menggunakan bentuk chip atau frekuensi.
“Jadi, ini standar saja. Operator e-money tetap harus sesuai aturan BI. Operator ini juga harus punya sistem dan merupakan penyelenggara sistem elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya.
Ke depan, dia melanjutkan, sistem elektronik dari para operator e-money harus sesuai dengan undang-undang tersebut. Nantinya sebuah sistem harus bisa menampilkan kembali data yang ada.
“Jadi, tidak boleh itu kalau mati lampu, data terus hilang. Ini dilaksanakan oleh institusi perbankan atau keuangan lainnya. Nah, mereka harus bangun infrastruktur sistem teknologi atau elektroniknya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi, mengatakan, seluruh transaksi yang menggunakan uang elektronik akan terkoneksi menjadi satu kartu. Transaksi e-money seperti e-toll hingga pembayaran tiket KRL hanya menggunakan satu kartu pada 2013.
Menurut dia, dengan meningkatnya pengguna e-money, maka BI akan meningkatkan perlindungan para nasabah. Otoritas perbankan juga akan membuat regulasi untuk melindungi keamanan nasabah. (art)