Jero: Bupati Bima Cabut SK Tambang SMN
VIVAnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, memastikan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sudah dicabut.
"Bupati Bima sudah cabut SK Nomor 188, banyak korban dulu baru mau (dicabut)," kata Jero di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Jero menyesalkan kenapa harus ada tindakan anarkis berupa pembakaran kantor bupati oleh massa baru bupati Bima mau mencabut SK tersebut. Mestinya saat ada gelagat rakyat mulai memprotes adanya pertambangan di wilayahnya, masyarakat langsung diajak musyawarah.
Jero menjelaskan, sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, saat ini banyak sekali izin tambang yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun, mereka tidak melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. "Giliran ribut, yang salah menteri ESDM atau dirjen Minerba," katanya.
Mengingat banyaknya izin pertambangan bermasalah, ia mencari pasal yang bisa mencabut izin yang dikeluarkan kepala daerah. "Sudah ketemu, pasal rekomendasi menteri ESDM untuk mencabut izin. Karena di era demokrasi tidak bisa perintah langsung menteri untuk mencabut," katanya.
Banyaknya berbagai kasus pertambangan yang bersengketa ini membuat Jero Wacik mengimbau kepada para bupati dan gubernur untuk menggunakan sumber daya mineral untuk kesejahteraan rakyat. Masyarakat di sekitar wilayah tambang harus diajak berunding mengenai masa depan wilayahnya.
"Rakyat di situ harus jelas, tambang merupakan anugerah Tuhan di sana untuk kemakmuran rakyat," tuturnya. (art)