Jatah Kompensasi Angkutan Umum Rp5 T

VIVAnews - Pemerintah bakal mengalokasikan dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan angkutan umum hingga mencapai Rp5 triliun. Dana itu menambah alokasi kompensasi yang disediakan sebelumnya untuk keluarga miskin.
Rencana pemerintah itu terungkap dari Nota Keuangan dan Rancangan APBN-Perubahan tahun 2012 yang diterima VIVAnews.com, Rabu, 7 Maret 2012.
Dalam penjelasannya kepada DPR, pemerintah memperkirakan penyesuaian harga BBM jenis premium dan solar berpotensi menaikan harga pangan, menurunkan daya beli dan tingkat kesejahteraan penduduk miskin. Hal ini terlihat dari angka inflasi yang diperkirakan mencapai tujuh persen.
Mengingat dampak tersebut, pemerintah pun berencana memberikan kompensasi dampak tak langsung kenaikan harga BBM bersubsidi dalam bentuk program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar Rp150 ribu per bulan per rumah tangga sasaran (RTS) selama sembilan bulan.
Sasaran dari program tersebut meliputi 30 persen kelompok rumah tangga ekonomi terbawah, yang jumlahnya sekitar 18,5 juta RTS. Dengan jumlah sasaran, durasi dan besaran nilai bantuan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp25,6 triliun.
Sementara untuk angkutan umum, pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi dengan alokasi sebesar Rp5 triliun untuk durasi 9 bulan. Bentuk kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan umum kelas ekonomi, penumpang dan barang, serta bentuk kompensasi lainnya.
"Selain itu ada pula program subsidi siswa miskin/SSM guna meredam dampak tak langsung kenaikan harga BBM, yang besar alokasi dananya tidak dirinci," ungkap laporan tersebut.